Polresta Barelang Ungkap Judi Online Jocker Beromset Ratusan Juta Rupiah

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dua pelaku dugaan tidak pidana judi online melalui aplikasi joker Gaming (http://www. joker 2999.net), diamankan Reskrim Polresta Barelang, Kamis (9/ 7/2020) sekitar pukul 14.30 wib.

Penangkapan kedua pelaku inisial DR (38 ) dan EL ( 37 ) di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol. Andri Kurniawan, S.I.K, M.H,di perum Horiza Garden blok A no 16 Kecamatan Batam Kota.

Bacaan Lainnya

Dasar penangkapan sesusai LP-A/76/VII/ 2020/Kepri/Resta Barelang, 9 juli 2020, yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian jenis judi online melalui aplikasi, yang mana pemegang aplikasi atau operator berada di perum Horiza Garden.

Untuk mengamankan kedua pelaku, anggota unit 1 Judisusila melakukan undercover sebagai pemain, dengan cara bermain melalui handphone di aplikasi.

“Benar adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis judi online melalui aplikasi joker gaming (http://www.joker2999.net). Pemain terlebih dulu meminta membuatkan user name dan password ke nomor WhatsApp 0852………. . Setelah itu pemain mentransfer uang ke rekening BCA atas nama DR/ tersangka. Kemudian pemain mengkonfirmasi bukti transfer ke nomor WhatsApp tersebut,” kata Andri.

Lanjutnya, secara otomatis pemain mendapatkan poin yang diberikan oleh operator. Setelah mendapatkan poin, pemain dapat memainkan berbagai macam permainan yang berada di aplikasi joker gaming. Jika pemain menang poin dapat ditukar dengan uang dan dibayarkan oleh operator melalui transfer Mobile Bangking. Tegasnya.

Pelaku, saksi dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa :1 buah buku tabungan BCA milik tersangka DR, 1 unit kartu debit bank BCA, 1 unit handphone Samsung, 1 unit HP merek Oppo A92, screen shot percakapan WA antara operator dan pemain.

Selain itu bukti transaksi pengiriman uang antara operator dan pemain. Pasal yang di sangkakan pasal 303 KUH Pidana.

Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim membenarkan adanya penangkapan tersebut oleh unit Reskrim yang sekarang masih dilakukan pengembangan. (Sumber : Polresta Barelang).

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.