Pemilik Tak Dapat Tunjukkan  Sertifikasi Kemenkominfo, 2389 HP BM Diamankan Polda Kepri

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 2.389 unit Handphone Black Market (BM) atau ponsel ilegal berbagai merek asal China. Hal ini disampaikan pada saat Konferensi Pers yang digelar di Media Center Polda Kepri, Jumat (10/7/20).

Berawal Informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya dugaan tempat penyimpanan handphone yang diduga tidak memiliki sertifikasi. Berdasarkan LP-A/91/ VII/2020/Spkt-Kepri tanggal 4 Januari 2020. Bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud. Dimana Kejadian tersebut pada Kamis, tanggal 2 Juli 2020, jam 13.00 wib.

“Saat dilakukan pengecekkan bahwa benar dilokasi tersebut didapatkan sebanyak 2.389 Unit Handphone berbagai merek diantaranya Nokia, Samsung dan Lenovo. Pemilik inisial A,  dari hasil pemeriksaan bahwa pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari Kemenkominfo terhadap jenis dan merek handphone tersebut.” Tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno.

2.389 unit handphone berbagai merek tersebut diperoleh dari negara Cina yang dibawa melalui jasa pengiriman. Setelah barang tiba disimpan di gudang yang ada di Ruko Taman Nagoya Indah,. Dari hasil keterangan pemeriksaan handphone tersebut di distribusikan ke 18 konter  handphone yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan elektronik di Kota Batam.

“Hp tersebut didistribusikan di kawasan Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan di Aviari. Atas perbuatan pelaku, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000.000,” kata AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, Wadir Reskrimsus Polda Kepri.

Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni: memperdagangkan handphone dengan tidak memiliki sertifikasi yang diperoleh dari Cina (Black Market),  dengan motif untuk memperoleh keuntungan.

Atas tindakan pelaku ini maka diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang- undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000. Ujarnya.

Handphone tersebut diduga diperoleh dari Negara Cina yang dibawa oleh jasa pengiriman BZ dan H. penyidikan dan penyelidikan akan terus dikembangkan. Dari hal ini, kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana lainnya baik itu diperdagangan atau di kepabeanan nya.

“Nanti kita akan lakukan kordinasi dengan Bea Cukai. Langkah kita kedepannya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni Kominfo dan kita akan mintakan juga keterangan dari para Ahli perihal spesifikasi dari teknis dan sertifikasi dari barang-barang itu sendiri.” tutup Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, SH, Sik, MH. (Rilis)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.