Polda Kepri Gelar Kembali Kasus Cek Kosong Rp2 Milliar Milik Terduga Tong Jun Hou dan Tuti

Bukti cek kosong dari pelaku

TELISIKNEWS.COM.BATAM – Sesuai nomor : B/1821/VII/WAS.2.4/2020/Itwasda, Polda Kepri membuka atau gelar kembali kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus cek kosong BII tertanggal 10 Maret 2010 senilai Rp 2 miliar. Kasus ini telah dilaporkan Mia Sang dengan pelaku Tong Jun Hou bersama Tuti istrinya.

Ir.Jimmy Theja, SH, MH, MBA selaku kuasa hukum Mia Sang mengatakan bahwa, kasus ini sempat dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan pidana.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Polda Kepri namun sempat meredup penyelidikannya. Alasan bukan pidana, katanya tidak bisa dibuktikan aliran dana tapi diakui penyidik hanya Rp500 juta,” ungkap Jimmy pada Telisiknews. com, Selasa (14/7/2020) di Batam Center.

Diterangkan Jimmy, rekening cek ditutup oleh Tong Jun Hou selaku pemilik rekening Giro/Cek dan juga suami dari Tuti, sehingga terindikasi kuat persekongkolan jahat antara suami dan istri saat itu karena Tong Jun Hou mengetahui buku cek dipakai oleh istrinya.

Foto Jimmy Theja M.H kuasa hukum Mia Sang

Terkait cek kosong itu diserahkan Tuti kepada Mia Sang. Saat itu katanya uang nya ada tapi pada waktu  pengambilan sudah ditutup pihak pemberi cek, sehingga ada unsur kesengajaan untuk penipuan.

“Kami sangat salut buat Kapolda Kepri Irjen.Pol Aris Budiman melalui anggotanya karena telah menerima dan membuka kembali kasus ini,” ungkap Jimmy Theja.

Atas dibukanya kembali penyelidikan, maka langkah -langkah hukum yang akan dilakukan yakni: mengajukan permohonan untuk menghadirkan dua orang ahli sebagai salah satu alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP.

“Kami mengajukan permohonan dua orang ahli kepada Polda Kepri yakni: ahli pidana dari USU dan ahli hukum bisnis dari Uniba. Tujuannya kedua ahli ini untuk membantu tugas penyidik guna menentukan ada tidaknya tindak pidana kejahatan kasus hukum dalam perkara ini sesuai keahlian, pengetahuan dan pengalaman mereka,” tuturnya.

Selain itu, Jimmy juga menerangkan bahwa pihak pelaku yakni Tuti pernah mengajak korban Mia Sang untuk berdamai, namun buru -buru Tong Jun Hou bercerai dengan Tuti istrinya sesuai putusan Pengadilan Negeri Batam tahun 2010.

“Sementara rekening itu atas nama suaminya Tong Jun Hou dan cek dipegang Tuti. Kuat dugaan keduanya sudah ada niat jahat secara bersama -sama terkait kasus ini,” ujarnya

Harapan dari klien setelah kasus hukum ini dibuka kembali penyelidikannya, maka dapat dinaikkan ke sidik setelah ditemukan pidana. Kemudian tetapkan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan demikian, hukum dapat ditegakkan Polda Kepri demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung  menyatakan bahwa, seseorang menerbitkan/menarik cek, namun diketahuinya/disadarinya cek itu tidak ada dananya di bank merupakan kejahatan penipuan pasal 378 KUHP. Pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.