22 Korban Dugaan Penipuan Direktur PT Tiara Mantang Kembali Laporkan ke Polda Kepri

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sebanyak tiga LP atau Laporan Polisi di Polda Kepri untuk melaporkan Direktur PT Tiara Mantang Ahmad Mipon, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap ratusan konsumen Pasar Melayu Batuaji Kota Batam.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor :LP-B/71/VII/2020/SPKT -Kepri, Senin.13 Juli 2020. Sebanyak 22 konsumen membuat laporan di Polda Kepri yang  didamping kuasa hukumnya Dominikus Jawa dari Kantor Hukum Ir.Jimmy Theja SH.MH,MBA.

Bacaan Lainnya

Dalam surat laporan tersebut terlapor pertama Ahmad Mipon Direktur PT Tiara Mantang, kemudian Koperasi Serba Usaha Melayu Raya dan penggurus, LSM HPKP dan penggurus, oknum Kepala BPN Batam dan oknum Notaris.

Sesuai data yang diterima dari BPN Kota Batam, ada 605 persil sertifikat sedang dalam pembatalan oleh BPN sendiri. Artinya disini sudah jelas ada oknum yang bermain dalam kasus ini.

“Ini Laporan Polisi yang Ketiga untuk melaporkan Ahmad Mipon Direktur PT Tiara Mantang. AM yang bertanggung jawab atas dugaan penipuan yang dilakukan kepada ratusan pembeli kios dan ruko di Pasar Melayu Batuaji. Sementara yang lainnya adalah turut serta dalam persekongkolan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 jo 378 jo 266 jo 64 jo 55 dan 56 KUHPidana,”kata Dominikus Jaya SH, Rabu (15/7 /2020) sore di Batam Center.

Edional salah seorang korban dari PT Tiara Mantang menceritakan bahwa, ia membeli dua kios dengan harga Rp 24. 490.000  dan Rp.33.750.000 serta1 unit ruko seharga Rp.161.500.000 tahun 2001.

Pada waktu membeli kios dan ruko tersebut, Ahmad Mipon tidak pernah menceritakan bahwa lahan dan bangunan dalam masalah, sehingga semua pembayaran berjalan lancar.

“Kalau kami tau lahan dan bangunan itu dalam sengketa, tidak akan mungkin kami beli. Saat itu Ahmad Mipon tidak ada bercerita ada masalah. Sekarang kios itu sudah hancur rata dengan tanah,” tutur Edional mewakili istrinya.

Sementara konsumen yang lain yakni Hasan Basri juga mengatakan bahwa, niat baik dari Ahmad Mipon ini tidak ada lagi dan merasa dia itu kebal hukum. Buktinya, ketika waktu itu dia dilaporkan ke Polsek Batuaji lalu dilempar ke Polresta, kasusnya tidak ditanggapi.

Dengan diterimanya laporan para konsumen ini oleh Polda Kepri, maka dengan sangat meminta Kapolda Kepri supaya kasus ini menjadi atensi. Karena ada 600 konsumen yang tertipu membeli, dan 106 sertifikat sudah di keluarkan oleh BPN Kota Batam. Pinta Basri.

Lanjut Hasan Basri, dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ahmad Mipon ini sudah sangat luar biasa. Dia mampu bekerjasama dengan oknum BPN Batan dan oknum notaris.

“Saya berharap kasus ini cepat diproses jika Ahmad Mipon tidak mau mengembalikan uang kami. Saya membeli ruko itu seharga Rp161 juta. Waktu itu, ruko yang saya beli sempat dikuasai oleh Koperasi Serba Usaha Melayu Raya, almarhum Haji Malik,” tegasnya.

Haji Syamsudin yang juga korban dugaan penipuan menjelaskan bahwa, kelakuan Ahmad Mipon sudah sangat luar biasa. Uang sebesar Rp23.990.000 diterima langsung Ahmad Mipon saat itu dikantornya.

“Saya membeli 1 kios dengan cash sebesar Rp23.990.000, diterima langsung Ahmad Mipon di Batuaji dalam kantornya. Sertifikat kios ini sudah saya simpan dirumah,” ungkap Haji Syamsudin.

Tiga dari 22 konsumen korban dugaan penipuan PT Tiara Mantang ini berharap, bapak Kapolda Kepri agar membantu persoalan ini diselesaikan.

“Jika konsumen yang salah bilang salah, dan kalau Ahmad Mipon salah, ya cepatlah dilanjutkan proses hukum nya. Jadi kami ini sudah di permainkan oleh Ahmad Mipon selaku Direktur PT Tiara Mantang. Apabila Ahmad Mipon  tak bertanggung jawab biar dijadikan tersangka lalu diproses pidananya di pengadilan,”kata Hasan Basri diamini Haji Syamsudin dan Edional.

Terkait laporan konsumen ini, mencoba menghubungi Ahmad Mipon melalui telepon 0823.83760xxx dan whatshap tidak diangkat maupun dibalas, hingga berita ini diterbitkan ke publik.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.