Pilkada Kota Batam Terancam Mudur, Ini Alasanya

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pengawasan tentang Pilkada Kota Batam belum ada kejelasan sampai saat ini, padahal PKPU tentang tahapan pilkada sudah di sahkan. Mengacu UU Pilkada No.10 Tahun 2016, Bawaslu tidak bisa berperan mengawasi.

“Kami sebagai Bawaslu tidak bisa berperan mengawasi karena di UU No.10 Tahun 2016 disebutkan Panwaslu dalam arti AdHock. Kewenangan Panwaslu dan Bawaslu sudah jauh berbeda karena kami Bawaslu sudah tidak AdHock lagi,” kata Mangihut Rajagukguk, Selasa (27/8/2019).

Bacaan Lainnya

Sementara Panwas itu hanya merekomendasikan, sedangkan Bawaslu  sesuai UU No.7 Tahun 2017 tentang kewenangannya bukan hanya merekomendasikan tetapi memutuskan dan menyelesaikan sengketa.

Dan saat ini beberapa Bawaslu daerah sudah mengajukan Judicial Review (pengujian) ke Mahkamah Konstitusi  (MK) untuk merevisi UU No.10 Tahun 2016 tersebut.

“Kami sangat mendukung Judicial Review itu, dimana saat ini kami lagi intens pembahasan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) atau Dana untuk Pilkada. Arahan dari pusat dan sesuai PKPU 15 tentang Tahapan itu sudah harus di Tandatangani NPHD pada 1 Oktober 2019 ini,” tegas Mangihut.

Berharap agar MK secepatnya memutus Judicial Review yang di ajukan teman -teman Bawaslu Daerah, Sehingga ada kejelasan tentang Tahapan Pilkada ini, karena tanpa ada pengawasan Pilkada tidak bisa dilaksanakan.Tegas Mangihut.

Yang paling krusial di Judicial Review UU No.10 Tahun 2016 itu adalah masih disebutkan Panwaslu, padahal sesuai UU No.7 Tahun 2017 sudah Bawaslu dan bukan AdHock lagi.

Salah satu contoh di UU No.10 Tahun 2016 di Pasal 1 ayat 17 menyebutkan Penyelenggara Pilkada adalah masih bersifat AdHock dalam hal ini bersifat sementara. Pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.