Kejari Batam Minta Namanya Dicopot di Plang Pembangunan Asrama MTS Bengkong

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Proyek pembangunan asrama dan rehat berat ruang kelas belajar salah satu sekolah setingkat SMP Negeri di daerah Bengkong, diduga menyalahi aturan oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Ada dua papan nama proyek pembanguan yang terpampang di dalam sekolah tersebut, nilainya pun sangat fantastik mulai dari Rp.264. 890.000 juta hingga Rp3.450.782. 431 Milyar

Bacaan Lainnya

Anehnya pihak sekolah, konsultan perencana CV MT dan CV MR, kontraktor pelaksana CV BJB dan PT SMD serta konsultan pengawas CV MR dan PT BSE. Diduga Kepala sekolah MTSN berani mencantumkan nama Kejaksaan Negeri Batam dalam papan proyek pembangunan tersebut. Yang isinya “Pekerjaan Ini Didampingi oleh Kejaksaan Negeri Batam”.

Pencantuman nama Kejaksaan ini pun ditanggapi Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Batam. Ilyas Zebua SH menerangkan bahwa pihak sekolah MTS Negeri Bengkong tidak menginformasi lebih jauh soal adanya  pembangunan tersebut.

“Memang ada sebatas permohonan TP4D untuk di dampingi, namun kelanjutannya tidak pernah ada komunikasi lagi terkait pembangunan tersebut. Kami pun merasa tidak diberi tahu lebih lanjut tapi nyatanya sudah berjalan pembangunannya,” ungkap Ilyas Zebua, Rabu (28/8/2019) siang diruangannya kantor Kejari Batam.

Tim TP4D biasanya bekerja sesuai prosedur dengan melalui 2 tahapan. Pertama diadakan diskusi dan kedua dilakukan Ekspos. Namun hal itu tidak ada informasi lanjutan dari pihak sekolah sehingga tahapan itu tidak dijalankan.

“Pihak sekolah tidak ada pemberitahuan lanjutan, kenyataan sudah dalam pembanguan. Biasanya, kalau ada yang minta pendampingan harus melalui dua tahapan baru bisa nama itu dicantumkan,” tegas Ilyas.

Sementara saat mencoba konfirmasi ke pihak sekolah MTSN, Selasa (27/8/2019), salah seorang guru yang ditemui mengaku bahwa Kepala Sekolah sedang berada di kantor Kemenag Kota Batam, sehingga tidak mendapat informasi lebih lanjut terkait pembangunan ini.

Belajar dari banyaknya kasus yang terjadi, meyakini biasanya peluang terjadinya penyimpangan uang negara dalam sebuah proyek lebih tinggi jika tidak didampingi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari.
(Irulef).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.