Paul, Abang Terdakwa Dorkas Lominori Batal Memberi Keterangan di PN Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM -.Paul pilih mundur jadi saksi atas perkara Dorkas Lominori. Pilihan ini dilakukan Paul karena dengan terdakwa masih memiliki hubungan keluarga yaitu:  Abang adik.Sementara saksi dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang perkara tindak pidana penipuan ini dipimpin Ketua Mejelis Hakim Yona Lamerossa Ketaren dengan hakim anggota Taufik Nainggolan dan Rozza El Afrina. Persidangan ke -8 dengan agenda ‘pemeriksaan saksi dari JPU’.

Bacaan Lainnya

Jaksa penuntut Frihesti Putri Gina dan Susanto Martua menghadirkan dua saksi yang diperiksa dalam persidangan itu yaitu Siti Mariam dan Paul Lominori.

Apa saudara saksi ingin memberikan keterangan dalam persidangan ini karena Paul adalah abang kandung terdakwa Dorkas..?. Tapi kalau tidak masalah silahkan memberikan keterangannya.

“Itu (Dorkas) adik kandung saya bu hakim,” kata Paul sebelum diperiksa lebih lanjut.

Karena itu, kata hakim Yona, apakah Paul tetap memberikan keterangan atau tidak.  ”Itu hak saudara. Kalau mau lanjut diambil sumpahnya berdasarkan agama saudara. Itu konsekuensinya. Kalau tidak saudara pilih yang mana,” kata Hakim Yona.

Setelah saksi pikir – pikir, akhirnya Paul mengundurkan diri memberikan kesaksiannya dan saksi Siti Mariam  dilanjutkan kesaksiannya. Siti Mariam adalah anak kandung pemilik tanah yang dibeli terdakwa Dorkas yang terletak di Nongsa.

“Tanah itu dulu dibeli sama ayah, kemudian dibelikan Dorkas lagi dari ayah saya,” kata Siti Mariam, Senin (19/11/2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Kemudian saat hakim, jaksa dan PH terdakwa menanyakan Siti Mariam terkait lahan tersebut, saksi mengaku  tidak mengetahui adanya jual beli lahan itu. ”Saya tidak tahu kalau soal itu,” ungkap Siti.

Usai diambil seluruh kesaksiannya,  oleh majelis hakim menutup persidangan. Sidang dilanjutkan Rabu besok. Dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

Sebelumnya, Empat saksi dari keluarga PT Karya Agung Batam dihadirkan sebagai saksi atas perkara penipuan dengan terdakwa Dorkas Lominori, Kamis (15/11/2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Keempat saksi adalah Rudianto, Yanti, Daniel dan Andi. Mereka memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut serta kuasa hukum terdakwa Dorkas Lominori.

Menurut saksi Rudianto bos PT Karya Agung mengaku mengenal terdakwa Dorkas Lominori dan saksi korban Hartono. Pada waktu itu, terdakwa menyuruh Hartono menukar tanah yang dari Nongsa ke Barelang dengan tambahan biaya.

“Saya sudah kenal keduanya, dan terdakwa menawarkan tukar tanah yang di Nongsa ke Barelang dengan tambahan biaya. Namun saat itu, Hartono mengiyakan asalkan ada surat sertifikat tanahnya,” ungkap Rudianto.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.