Rudi : Penahanan Terdakwa Erlina Sudah Sesuai Aturan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Menanti putusan hakim terhadap hukuman terdakwa Erlina, mantan direktur BPR Agra Dhana Nogoya Batam. Setelah jaksa penuntut menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara denda minimal Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Direktur BPR Agra Dhana Batam ini memberikan keterangan bahwa, benar iya telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.989 juta. Namun tidak memparaf bukti – bukti kwitansi tersebut karena tanda tangan berbeda.

Bacaan Lainnya

“Saya telah mengembalikan uang sebesar Rp 989 juta, tetapi tidak ada saya memparaf bukti -bukti tersebut,” ujar Erlina saat ditanya jaksa penuntut, Rabu (30/10/2018) silam.

Kemudian jaksa penuntut Rosmalina Sembiring menanyakan terdakwa Erlina. Mengapa mengembalikan uang sebesar itu pada BPR Agra Dhana jika tidak tidak bersalah? Jawab terdakwa, pihak BPR terus menekan dan memeras.

Selanjutnya, kenapa tidak melaporkan ke Polisi jika terdakwa di tekan dan di peras pihak BPR ?. Terdakwa terdiam tidak memberikan jawaban.

Menurut Erlina, dalam kewenangannya dapat mengeluarkan sendiri uang sebesar Rp 25 juta tanpa ada tanda tangan direksi lain. Namun jika melebihi harus menggunakan cek dan juga ditandatangani dua orang serta diketahui direksi. Kata terdakwa Erlina.

Hafis Alfarizi Kepala Sub bagian (Kasubag) pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, juga dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut atas perkara ini.

Hafis menerangkan bahwa, adanya surat laporan dari BPR Agra Dana untuk melakukan pemeriksaan khusus dan konfirmasi, termasuk kepada terdakwa. Dasar melakukan pemeriksaan khusus di BPR Agra Dana sebagai bagian fungsi pengawasan OJK.

Pemeriksaan khusus selama 5 hari kerja dengan melakukan klarifikasi dokumen dan wawancara terhadap pegawai untuk mencari informasi terkait transaksi yang berkaitan dengan mantan direktur.

Hasil pemeriksaan disimpulkan ada indikasi penyimpangan penggunaan dana di BPR Agra Dana.Terdakwa Erlina mengambil uang untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 2,1 miliar. Dan terdapat beberapa transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan, ada dana keluar tapi tidak dicatatkan dan transaksi lainnya. Tegasnya.

Atas perbuatan terdakwa ini, Jaksa Samsul Sitinjak dan Jaksa Rosmalina Sembiring menuntut terdakwa Erlina karena melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang – undang nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang – undang nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Rudi, kuasa hukum BPR Agra Dhana dari Law office Andris & patner

Terkait penahanan terdakwa Erlina ini, menurut kuasa hukum BPR Agra Dhana Rudi menerangkan bahwa, perpanjangan penahanan terdakwa sudah sesuai dengan aturan KUHAP.

Terdakwa Erlina menjadi tahanan kejaksaan tanggal 9 Juli – 28 Juli 2018 atau 20 hari. Dan penahanan ini hanya sampai pada tanggal 17 Juli 2018, lalu dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Batam dan menjadi tahanan hakim sejak tanggal 17 Juli – 15 Agustus 2018 ( 30 hari).

Setelah bergulir perkara Erlina di Pengadilan Negeri Batam sampai saat ini, terdakwa Erlina masih dalam penahanan Pengadilan Negeri Batam yang telah diperpanjang 2 (dua) kali oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Tutur Rudi, Selasa (20/11/2018) di Nagoya Batam saat konfrensi pers.

Lanjut Rudi, perpanjangan penahanan I tanggal 16 Oktober 2018 sampai 14 November 2018 yang telah diralat menjadi tanggal 15 Oktober 2018 sampai 13 November 2018. Kemudian perpanjangan penahanan ke II yang sebelumnya tanggal 15 November 2018 sampai 14 Desember 2018, telah diralat dan diperbaiki menjadi 14 Nopember sampai 13 Desember 2018 dan penetapan perpanjangan penahanannya telah dikeluarkan.

“Jadi kami tekankan disini terkait penahanan terdakwa Erlina tidak ada yang salah, itu hanya ada salah ketik yang sudah perbaiki,” tegas Rudi.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.