Pasal 263 Jerat Udin Pelor dan Nasran, JPU Tuntut Masing- masing 2 Tahun Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha membacakan amar tuntutanya terhadap dua terdakwa pemalsuan surat yakni, Arba Udin alias Udin Pelor dan Nasran.

Masing – masing terdakwa dijatuhi tuntutan 2 tahun penjara, karena keduanya terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Arba Udin melanggar pasal 263 ayat (2) dan terdakwa Nasran dikenakan pasal 263 (1),” kata Immanuel membacakan amar tuntutanya, Senin (24/2/2020) di PN Batam.

Setelah tuntutan dibacakan oleh JPU, saat kedua terdakwa digiring masuk ke sel tahanan yang ada di pengadilan, terdawa Arba Udin alias Udin Pelor teriak – teriak karena menurutnya bahwa perbuatanya tidak bersalah.

Atas tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa mengajukan pembelaan ( pledoi). Sidang akan dilanjutkan Kamis, 27 Pebruari 2020.

Mustari, kuasa hukum terdakwa Nasran membenarkan akan mengajukan pledoi. Menurutnya, berdasarkan fakta Nasran dan Amiruddin selaku ahli waris dari Alex bin Ibrahim adalah pemilik lahan seluas 5 hektar. Dan berdasrkan fakta dalam persidangan bahwa, lahan tersebut belum di ganti rugi oleh Otorita Batam (OB) maupun dari perusahaan.

Karena lahan yang 5 hektar bukan bagian dari lahan yang sudah diganti rugi oleh OB terhadap milik kakeknya Nasran yakni, Ibrahim bin halus pada tahun 1993. Tegas Mustari S.H.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.