Mantan Kepala Syahbandar Batam Diduga Aktor Pemalsuan Surat Kapal MV Seniha

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Mantan Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Bambang Gunawan dan Kepala Pos Kesyahbandaran Tanjung Uncang, Sularno duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam.

Kedua terdakwa diduga aktor yang melakukan dan membuat surat palsu atau memalsukan yang dapat menimbulkan suatau perikatan hak, perikatan atau pembebasan utang, yang diperuntukan sebagai bukti suatu dengan menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.

Bacaan Lainnya

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, dipimpin ketua majelis hakim Christo E.N Sitorus, Marta Napitupulu dan Egi Novita, masing-masing sebagai hakim anggota.

Setelah sidang dibuka oleh majelis hakim, terdakwa Bambang Gunawan langsung menyatakan keberatan untuk melanjutkan proses persidangan.

“Yang mulia, ditunda saja dulu sidangnya karena pengacara saya tidak hadir yang mulia,” ucap Bambang, kepada hakim Christo Sitorus, Selasa (25/2/2020).

Mendengar alasan terdakwa Bambang, majelis hakim menunda persidangan  minggu depan untuk pembacaan surat dakwaan.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terdakwanya keberatan persidangan dilanjutkan, maka sidangnya kita tunda hingga minggu depan,” kata hakim Christo.

Dengan tegas hakim Christo mengatakan pada terdakwa, proses persidangan ini tetap akan berlanjut apabila pengacara juga tidak datang di persidangan berikutnya.

“Sekali lagi saya tegaskan kepada JPU dan terdakwa, seandainya minggu depan pengacara tidak datang, proses persidangan tetap berlanjut. Kita tetap akan melanjutkan persidangan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Berawal pada tahun 2010 kapal MV. Seniha-S IMO 870151987 berbendera Panama milik Bulk Blacksea Inc, warga negara Turki, Mustafa Erl. Kapal tersebut sedang melakukan perbaikan di Galangan Dry Docks Shipyard Pertama di Tanjung Ucang Batam, dengan menggunakan agen PT.Jasa Maritim Wawasan Nusantara untuk pengurusan segala dokumen kapal.

Saksi Bowale Roy Novan selaku Direktur PT. Persada Prima Pratama mendapatkan kuasa dari Mustafa Erl sebagai perwakilan untuk menjaga, memelihara, pengalihan fisik dan melakukan pengurusan dokumen dan membayar biaya kapal tersebut.

Tahun 2016 ada pertemuan menjual kapal laut MV.Seniha di Batam yang dihadiri calon pembeli Dicki, Ira, Raef Sharaf El Din (DPO) dan pihak penjual diwakili oleh saksi Ronald Julianus serta pengacara Frans Tiwow, saksi Suryadi Kesuma, Andi Baktiar Komisaris PT. Pex Ocean.

Dalam pertemuan tersebut,Raef Sharaf El Din meminta tidak perlu mengangkat Sita Jaminan berupa kapal laut MV.Seniha-S IMO 8701519 sebagai objek Sita Jaminan dalam perkara keperdataan di Pengadilan Negeri Batam No.75.PDT.G/PLW/2017/ PN .BTM dan Penetapan Nomor:15/Pen.Pdt.G/ PN.BTM tertanggal 20 Juni 2016.

Kemudian Berita Acara Sita Jaminan No.15/BA.PDT/SJ/2016/PN BTM, tidak perlu membayar biaya Labu Tambat/parkir kapal untuk pemasukan ke kas Negara, sehingga dalam pembicaraan untuk menjual kapal laut MV.Seniha menjadi batal.

Namun pihak Raef Sharaf El Din meminta fotocopi dokumen kapal MV.Seniha dari saksi Surya Kesuma untuk diemailkan kepada calon pembeli di India.

Di tahun 2017, Raef Sharaf El Din menyatakan sebagai perwakilan Bulk Blacksea Inc di Indonesia dengan memegang dokumen perubahan nama kapal laut MV.Seniha-S IMO Panama menjadi MV. Neha IMO berbendera Djibouti.

Kemudian Raef Sharaf El Din bersama saksi Patrick Toar Pelenkahu bertemu dengan terdakwa Bambang Gunawan dan Sularno guna mengurus dokumen untuk dapat menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar dari kantor Pelabuhan Batam terhadap kapal laut MV.Seniha. Pada bagian belakang diubah diubah menjadi MV. Neha.

Perbuatan terdakwa Bambang Gunawan dan terdakwa Sularno, adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.