Oknum BPK Diduga Terima Suap, Kata Saksi Pegawai Kemensos Disidang Terdakwa Bansos Covid-19

TELISIKNEWS.COM, JAKARTA -Oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut menerima fee vendor bantuan sosial (bansos) Covid-19. Hal itu diterangkan oleh saksi dari pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso di dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Joko mengaku mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk oknum BPK tersebut,

Bacaan Lainnya

“Ada operasional untuk BPK Rp1 miliar melalui pak Adi (kuasa pengguna anggaran),” ujar Joko kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, Senin (8/3/ 2021).

Namun, Joko tidak mengetahui siapa oknum BPK yang menerima uang tersebut. Jaksa KPK pun menyebutkan, apakah oknum itu adalah Achasul Qosasi.

“(Pak Adi) menyebutkan nama Achsan Qosasi ?” tanya jaksa.

“Saya kurang tahu pak.Saya hanya menyerahkan di kafe pak,” jawab saksi Joko.

Selanjutnya pertanyaan beralih kepada penerimaan Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras berupa sepeda Brompton senilai Rp150 juta.

Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara dan pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso ditetapkan menjadi tersangka pengadaan bansos Covid-19.

Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.

Harry disebut jaksa memberi suap Rp1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp1,95 miliar. Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.

Mereka juga memberikan fee Rp10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu, uang ini yang disebut uang operasional.

 

Editor : Nikson Juntak
Sumber: Tribunnews.com.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.