Warga Bandara Mas Tolak Bangun SUTT,  Ini Kata Bukti Panggabean Titik Aman dari Rumah

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Penolakan dan kekuatiran warga Bandara Mas RW 20 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, terkait akan berdirinya tiang SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) yaitu soal terancam gangguan kesehatan.

Listrik itu ada energi magnetiknya, yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia bila terpapar terlalu sering.

Bacaan Lainnya

Terkait hal tersebut, sebenarnya pemerintah punya aturan yang tegas mengenai jarak minimal yang harus di‎penuhi masyarakat agar terhindar dari gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh gelombang magnet dari SUTET tersebut.

Direktorat Jenderal Ketenagalitrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18/2015 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.,

Ruang bebas yang dimaksud adalah area dengan jarak atau radius tertentu yang diukur dari tapak tiang SUTET yang harus terbebas dari bangunan apapun.

SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter, SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter, SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter, SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter, SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas‎ 6 meter.

Kemudian, SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter, SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter, SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter, SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter,

Dengan adanya ruang bebas ini untuk  ayunan kabel ketika tertiup angin dan jarak aman dari risiko kabel putus atau sebagainya.

Vice President of Public Relation (VPPR) bright PLN Batam Bukti Panggabean mengatakan bahwa, sudah ada aturan baku yang menetapkan jarak aman atau jarak minimum yang dipenuhi dalam mendirikan bangunan tiang tersebut.

Pembangunan saluran listrik SUTT milik PLN Batam sudah melebihi standard WHO dan SNI yaitu dengan jarak vertical 5 meter dan horizintal 6 meter. Sedangkan kondisi saat ini, sesuai design yang sudah ada, jarak  vertical 13 meter dan horizontal 10 sampai 13 meter.

Jarak aman tiang SUTT itu dari rumah warga sudah sangat jauh, yakni vertical 5 meter dan horizontal 6 meter. Sedangkan tiang SUTT yang dibangun juga PLN Batam 150 KV.

“Jadi tuntutan warga itu tidak mempunyai dasar yang kuat,” kata Bukti, Selasa (9/3/2021) kepada Telisiknews.com.

Sementara, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di komisi III DPRD Kota Batam pada Senin (8/3/ 2021), yang dihadiri, Direktur Badan Usaha Fasilitas & Lingkungan BP Batam, Bright PLN Batam, Camat Batam Kota, Lurah Belian, dan perwakilan warga setempat. Meminta agar pembangunan tiang SUTT dihentikan sementara menunggu hasil dari pengadilan.

” RDP ini sepakat merekomendasikan penghentian pengerjaan SUTT hingga ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Batam,” kata Werton Panggabean selaku ketua komisi III DPRD Batam.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.