Nyanyang Menang di MK, Inilah Perbedaan 10 Suara Sah dengan Hj Asnah

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Setelah perjuangan panjang yang dilakukan Nyanyang Haris Pratamura mencari kebenaran dan keadilan dalam sidang pemilu, akhirnya membuahkan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kepri, Sriwati saat dikonfirmasi Telisiknews com, Rabu (7/8/2019) menerangkan bahwa, dalam amar putusan MK menyatakan: mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Bacaan Lainnya

Dalam pokok permohonan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian sepanjang DPRD Propinsi Daerah Pemilihan Kepulauan Riau 4.

Foto Hj Asnah

2. Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 987/PL 01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden, anggota dewan perwakilan rakyat,  dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah propinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kota/kabupaten secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang DPRD propinsi daerah pemilihan Kepri 4 untuk perolehan suara calon anggota DPRD Propinsi Kepri partai Gerindra nomor urut 1 atas nama Nyanyang Haris Pratamura, dan calon DPRD Kepri
nomor urut 2 atas nama Hj Asnah.

3. Menetapkan perolehan suara pemohon Nyanyang Haris Pratamura yang benar adalah 7529 suara dan perolehan suara pihak terkait (Hj Asnah) adalah 7519 suara.

4  Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan a quo.
5. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/ 8/2019).

Nyanyang Haris Pratamura berhasil maju sebagai anggota DPRD Kepri, setelah berhasil unggul 10 suara dari Hj Asnah dari partai yang sama yaitu Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.