KPU Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 233 Ton Rotan dan 1.650.000 batang Rokok

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kapal Patroli 30005 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam menggagalkan penyeludupan rotan sebanyak 233.550 Kg yang di muat dalam KLM. Bahtera Bahari tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Sebanyak 233.550 kg Rotan diamankan diperairan Perhantuan, pada tanggal 4 Agustus 2019 oleh Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri BC 30005 dari KLM. Bahtera Bahari. Rotan tersebut dari Grersik, Jawa Timur tujuan Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen Kepabeanan. Estimasi nilai barang sekitar Rp 5.138. 100.000 miliar, dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp.1.027. 620.000 miliar,” kata Dirjen BC, Heru Pambudi, Kamis (8/8/2019) di Pelabuhan Bintang 99 Jodoh Batam.

Bacaan Lainnya

Terungkapnya upaya penyeludupan rotan tersebut, saat tim melaksanakan patroli laut di perairan Perhantuan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Selain itu kata Heru, tanggal 1 Agustus 2019, kapal patroli speed Kanwil Kepri bersama kapal patroli KPU BC Batam bersinergi untuk melakukan penindakan terhadap KM Mawar.

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi bersama Kastem .Malaysia, Datuk Paddy.

KM Mawar yang memuat rokok merek Luffman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai sebanyak 1.650.000 batang. Rokok tersebut dari Jurong Port, Singapura yang berlayar menuju perairan Nongsa, Batam yang melakukan kegiatan ship to ship (STS) rokok ke high speed craft (HSC).

“Kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 955.576.875 juta dari estimasi nilai barang Rp 1.179. 750.000 miliar,” tutur Heru Pambudi.

Sementara giat Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima) yang ke 25 ini merupakan, salah satu bentuk nyata untuk melaksanakan instruksi Presiden RI, dan sebagai salah satu program peningkatan pengawasan yang merupakan bagian dari penguatan reformasi kepabeanan dan cukai.

Pelaksanaan Patkor Kastima ke -25 ini sebagai bukti keseriusan pemerintah baik Indonesia dan malayasia dalam mengamankan wilayah Selat Malaka dari tindakan penyeludupan yang dapat merugikan kedua negara.

Diharapkan kualitas sharing reformasi dan semangat Patkor Kastima ini dapat berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di perairan Selat Malaka, serta menindak setiap kegiatan perdangan ilegal yang merugikan kedua negara, sehingga tercipta iklim yang kondusif dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran kedua negara. Ungkap Heru Pambudi.

Dari dua tindak pidana penyeludupan tersebut, 6 orang diamankan dari pelaku rokok dan 1 orang dari pelaku rotan. Perbuatan mereka sebagaimana diatur tindak pidana Kepabeanan yaitu: melanggar pasal 102A huruf (a), dan pasal 102A huruf (e), UU No.10/1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No.17/2006, yaitu mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean atau mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai pemberitahuan pabean, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar. Tegas Heru Pambudi.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.