PLN Batam Gunakan PT Cipta Utama Teknik Belum Wajib Lapor ke Disnaker

TELISIKNEWS COM,BATAM – PT Cipta Utama Teknik merupakan salah satu kontraktor dari Bright PLN Batam, yang mengerjakan berbagai proyek PLN di wilayah Kota Batam.

Selain itu, PT CUT sebagai pelaku Outsourcing (Alih Daya) penyedia jasa tenaga kerja yang mempekerjakan puluhan karyawan dibagian Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Sesuai bukti yang dihimpun dilapangan bahwa, PT CUT sudah perpanjangan kontrak baru di tahun 2019 dengan Bright PLN Batam.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang dihimpun dari Serikat Pekerja dan juga Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mengatakan bahwa, PT Cipta Utama Teknik belum wajib lapor pada Disnaker. Sehingga diduga banyak melakukan pelanggaran yang diatur oleh Undang- undang Tenaga Kerja.

“Sesuai data yang kami cek, PT Cipta Utama Teknik ini, belum wajib lapor di dinas tenaga kerja Kota Batam sebagai penyedia jasa tenaga kerja ,” kata Ketua SPSI Kepri, Saiful Badri.

Kemudian kepala unit pelaksanaan teknis (UPT) pengawasan ketenaga kerjaan Propinsi Kepulauan Riau, Dr. Sudianto M.M mengatakan hal yang sama bahwa, PT CUT belum wajib lapor.

Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.

“Perusahaan yang belum wajib lapor maka akan dikenakan  UU No.7 Tahun 1981 Pasal 10, pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta,” kata Dr. Sudianto M.M, Rabu (7/ 8/ 2019).

Penyedia jasa tenaga kerja ini dibenarkan oleh Direktur PT CUT, Amirsyah Siregar dan mengatakan bahwa, Bright PLN Batam telah memberikan perpanjangan kontrak baru dan meminta sebanyak 10 orang petugas P2TL dari perusahaan PT CUT.

“Ini adalah kontrak perpanjangan dari sebelumnya dengan Bright PLN Batam, pada kontrak baru ini PLN meminta 9 orang laki -laki dan 1 orang perempuan untuk ditempat sebagai petugas P2TL,” kata Amirsyah pada Telisiknews di kantornya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.