Nasib Pedagang Pakaian Bekas Mulai Morat Marit, Minta DPRD Batam Bantu di Fasilitasi

RDP para pedagang seken dengan wakil rakyat di DPRD Batam (ro).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Para pedagang pakaian bekas Batam bersama anggota dewan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam pada Senin (17/4/2023) pagi

Terkait adanya larangan penjualan barang seken oleh Pemerintah Pusat tersebut, memicu keprihatinan para pedagang untuk melanjutkan kelangsungan hidup akibat tutupnya mata pencaharian yang selama ini mereka geluti.

Bacaan Lainnya

Para pedagang seken Batam yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Seken (APS) Batam ini diketahui mencapai 3.000 orang, dan kini nasibnya diujung tanduk akibat adanya aturan dari Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia yang melarang penjualan barang bekas.

Dengan alasan bisnis pakaian bekas impor bukan hanya merugikan para pelaku UMKM dalam negeri, namun juga masyarakat salah satunya bisa terkena penyakit. Karena itu dihentikan peredaran pakaian bekas.

Adrianus, Ketua Asosiasi Pedagang Seken Batam mengatakan, apabila ini dihentikan aktivitas berjualan akan menganggu mata pencaharian para pedagang yang sudah berjualan sejak puluhan tahun silam.

“Kami pedagang seken ini, memohon kepada Pemerintah agar tidak menghentikan aktivitas jualan pakai ini. Dari mana lagi mendapatkan pencarian dan penghasilan bagi keluarga kami,” ungkapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Hendra Simatupang yang mengaku pasca-adanya larangan tersebut, membuat usaha mereka menjadi mati suri dan morat marit.

“Saat ini, kondisi kami sangat susah dan mati suri. Kami tidak mencari kekayaan namun bagaimana anak dan keluarga kami bisa makan. Kami minta agar pertimbangkanlah terkait aturan ini, sehingga kami bisa kembali berjualan,” tegasnya.

Sementara itu, unsur Pemerintahan yang terdiri dari Bea Cukai Batam, Kepolisian, BP Batam hingga Pemko Batam memiliki pendapat senada. Yang menegaskan bahwa mereka tidak bisa melanggar apa yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Mengingat, mereka yang ada di daerah hanyalah pelaksana dari aturan-aturan yang sudah tentukan. Dan jika melanggar, tentunya institusi akan memberikan sanksi tegas kepada mereka.

“Kami hanya mengikuti arahan dan aturan yang sudah dibuat dari Pemerintah Pusat dan tidak bisa berbuat apa-apa. Jika kami memperbolehkan berjualan, maka kami akan diproses oleh pimpinan. Dan kami juga paham akan kondisi yang dirasakan oleh para pedagang. Akan tetapi pihaknya tidak bisa melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam M. Rizki Baidillah.

Sementara, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengaku sangat memahami dan mengerti akan kondisi para pedagang seken di Batam. Kiranya, perlu ada evaluasi aturan tentang pelarangan penjualan barang seken khusus di Batam, sehingga tidak menghilangkan mata pencarian masyarakat.

Kondisi Batam merupakan kawasan khusus, sehingga perlu ada perlakuan khusus yang diterapkan untuk para pedagang barang seken ini.

“Kami DPRD Kota Batam juga ikut prihatin. Akan tetapi aturan ini bisa diubah jika nanti perwakilan dari unsur-unsur Pemerintahan Daerah dapat menyampaikan keluhan para pedagang seken ini ke Pemerintah Pusat. Jadi ada perpanjangan tangan,” ungkap Politisi PDI Perjuangan ini.

Larangan ini pun, kata Nuryanto sangat dilematis. Di satu sisi pemerintah melindungi pedagang dan UMKM resmi, namun banyak pula masyarakat Batam yang menggantungkan hidupnya dari penjualan barang seken.

“Sangat Dilema. Untuk itu, dari hasil RDPU ini kiranya bisa menjadi rujukan bagi kami dan unsur-unsur Pemerintah Daerah dalam memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat. Sehingga bisa mengusulkan kekhususan Batam sebagai Free Trade Zone, agar para pedagang seken ini kembali berjualan dan beraktivitas,” pintanya.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh pedagang barang seken untuk bisa bersabar dan menahan diri selama proses ini ke Pemerintah Pusat. Sekaligus menjaga kekondusifan di wilayahnya dan berjualan barang yang ada dulu.

“Kami meminta kepada seluruh pedagang seken untuk bersabar dan menahan diri selama proses berjalan. Serta menjaga kekondusifan di wilayahnya dan berjualan barang yang ada dulu. Nantinya, seluruh elemen di Pemerintahan Daerah bisa menghadap ke Pemerintah Pusat untuk memberikan masukan, sehingga bisa mendapatkan hasil yang diinginkan bersama,” tegasnya. (Ja).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.