Muhammad Chaidir Tersangka Tunggal Korupsi SMAN 1 Batam.  Mulkam : Minta Para Guru Lain Diproses

MC mantan Kepsek SMAN 1 Batam saat digiring tim kejari.

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 SMAN 1 Batam, tidak jauh beda dengan kasus korupsi anggaran makan minum unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.

Kejaksaan Negeri Batam saat itu hanya membidik satu pelaku yang sudah menjadi terpidana yakni, Asril mantan Sekretaris Dewan Batam. Sementara, ada beberapa orang pegawai yang ikut mengembalikan uang hasil korupsi tersebut, seperti Muhammad Kamal anggota DPRD dari Partai Nasdem, Taufik selaku Kasi dan Marliana bagian keuangan, mereka ini lepas dari hukuman.

Bacaan Lainnya

Hal ini juga terjadi dengan tersangka Muhammad Chaidir (MC) mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Batam. Hari ini, berkas perkara korupsi Muhammad Chaidir sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Wahyu Octaviandi Kasi Intel Kejari Batam (dok)

Wahyu menjelaskan, dalam perkara mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam, Muhammad Chaidir  didakwa dengan Pasal (2) ayat (1) dan pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkait kasus ini. kata Wahyu sampai saat ini baru 1 (satu) tersangkanya. Selain itu, status hukum para guru yang sudah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi tersebut, juga belum ada status apapun.

“Soal mereka yang mengembalikan uang tersebut, kita lihat nanti fakta persidangan terlebih dahulu,” ungkap Wahyu, Kamis (13/1/2022) sore pada Telisiknews. com.

Selain itu, soal relevansi atau hubungan antara pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan, menurut Wahyu Itu nanti dilihat fakta dipersidangan. Dan nanti penuntut umum akan mempertimbangkan seperti apa karena ini masih proses persidangan. Katanya.

Muhammad Chaidir diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 untuk pelesiran keluar Negeri (Malaysia) bersama guru-guru lainnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara mencapai Rp 830 juta.

Tersangka Muhammad Chaidir sampai saat ini tidak ada niat untuk mengembalikan uang hasil korupsinya itu.

Sampai saat ini ngak ada tersangka untuk mengembalikannya,” tegas Wahyu.

Mulkamsyah Minta Kejari Batam  Proses Hukum Para Guru yang Mengembalikan uang korupsi

Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Mulkamsyah meminta dengan tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam supaya menangani kasus ini tidak main mata.

Mulkamsyah, Ketua RCW Kepri (dok).

Menurutnya, sesuai pasal 4 UU 31 Tahun 1999 dinyatakan antara lain bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.

“Siapa saja yang mengembalikan uang hasil kejahatan korupsi tetap harus di proses hukum yang berlaku  RCW Kepri mendesak Kejaksaan Negeri Batam untuk melaksanakan UU yang berlaku. Jangan seperti kasus anggaran makan minum pimpinan DPRD kota Batam, terpidananya hanya Sekwan saja,” pinta Mulkamsyah.

Sangat jelas dalam pasal 4 UU 31 tahun1999 dinyatakan antara lain bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.

“Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.” tutur Mulkamsyah. (A.Y/N).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.