Jaksa : Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi SMAN 1 Batam Tidak Hilangkan Tindak Pidananya

Foto: Kasi Intel Wahyu didampingi Kasi Pidum Amanda berpakaian dinas

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Rame -rame para guru dan staf SMA Negeri 1 Batam mengembalian uang hasil korupsi dengan tersangka mantan Kepsek, Muhammad Chaidir tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Meski para pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana.

Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan bahwa, jika perbuatanya telah memenuhi unsur  pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapus pidananya.

Bacaan Lainnya

“Proses tetap berjalan dan pidananya tetap diproses secara hukum ,” kata Wahyu, Rabu (12/1/2022) sore pada Telisiknews.com.

Dari total uang Rp 830 juta lebih yang di korupsi, baru Rp 119 .070.000  yang sudah dikembalikan

Ketika ditanya soal manfaat dari pengembalian kerugian keuangan Negara itu jika masih tetap diproses pidananya, Wahyu malah balik bertanya bahwa, kalau tanya manfaat siapa yang dapat manfaatnya? tanyakan ke orang yang dapat manfaatnya. Jawabnya.

Kemudian mencoba bertanya kembali ke Wahyu, apakah ada alasan penyidik kepolisian maupun kejaksaan untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi yang sudah mengembalikan uang hasil korupsinya? Jawabnya. Itu nanti dipersidangan akan diperdebatkan .

Sementara. dalam pasal 4 Undang -undang Nomor 31Tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyatakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Masih ingat kasus korupsi makan minum anggota Dewan Kota Batam dengan terpidana Asril, mantan Sekretaris Dewan.  Saat itu. ada beberapa orang yang mengembalikan uang hasil korupsi tersebut kepada Negera melalui Kejaksaan Negeri Batam.

Nyatanya, para pelaku korupsi yang mengembalikan kerugian keuangan Negara tersebut sampai saat ini lepas dari hukum pidananya dan tetap aktif bekerja di DPRD Batam. (N/AY).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.