Miliki dan Edarkan Sabu, FAP Oknum Polisi Polresta Barelang di Sidangkan Hakim

TELISIKNEWS.COM,BATAM – FAP, oknum anggota polisi yang bertugas di Polresta Barelang menjadi terdakwa dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu, disidangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Terdakwa Frengki Anggara Pratama (FAP) diamankan Provos Polresta Barelang, beserta barang bukti berupa 4 paket besar dan 2 paket kecil sabu. Barang haram tersebut ditemukan di dalam rumah teman wanitanya dan dalam mobil Honda CRV warna putih BP-22-NL milik terdakwa.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel Pangaribuan menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau ketiga dan ancaman hukuman paling berat mati.

Samuel membacakan dakwaan yang mengatakan bahwa, terdakwa Frengki Anggara Pratama ditangkap atas informasi Amir dan diamankan dirumah rekan wanitanya di Perum Garden Poin Indah Blok B Nomor 8 Baloi, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

“Terdakwa telah mengakui memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu saat dilakukan introgasi oleh Provos Polresta Barelang yang menangkapnya,” kata JPU, Samuel Pangaribuan, Rabu (29/5/2019).

Selain dari rumah teman wanitanya, sabu tersebut juga diamankan dari
mobil Honda CRV warna putih BP-22-NL milik terdakwa, yang sedang parkr tidak jauh dari rumahnta di Perum Puri Loka Blok D Nomor 17 Kecamatan Batam.

Turut diamankan dari terdakwa 1 buah Rompi warna Hitam, 1 unit timbangan Digital warna Silver, 1 buah sendok warna putih dan 1 unit mobil Honda CRV warna putih BP-22-NL juga turut diamankan.

Selanjutnya, diamankan 1 buah tas warna Putih, 1 unit Handphone Iphone 8 Plus warna Gold, 1 unit Handphone Samsung A6 warna Biru dan beberapa lembar plastik transparan.

Menurut pengakuan terdakwa bahwa sabu tersebut diperoleh pada hari Selasa tanggal 02 April 2019, sekitar pukul 16.00 Wib. Dimana Puput (DPO). menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ada temannya AAN (DPO) punya barang/ Sabu.Tutur Jaksa Samuel Pangaribuan.

 

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.