Direktur PT BBI, Herman Alexander Schultz Ngaku Rugi Akibat Invoice Palsu

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Herman Alexander Schultz, warga negara Norwegia yang juga Direktur PT Baruna Bahari Indonesia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut atas perkara terdakwa 1 Ibnu Hajar dan terdakwa 2 Sarie Dwiastuti.

Dalam keterangan Herman Alexander Schultz yang tinggal di perumahan Sukajadi Batam ini mengatakan bahwa, perusahaan PT BBI mengalami kerugian sejak April 2013, atas perbuatan kedua terdakwa.

Bacaan Lainnya

Warga Negara (WN) Norwegia itu mengaku sebagai korban penipuan yang dilakukan kedua terdakwa. Karena PT BBI yang bergerak dibidang jasa penambatan kapal dan jasa pelayanan kepelabuhan laut ini ditipu dengan invoice palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh BP Batam, sebagai instansi pemerintah yang memungut jasa labuh tambat di Perairan Galang Kota Batam.

“Sudah 100 kali penipuan itu dilakukan mulai sejak April 2013 lalu,” ucap Alexander, yang juga aktif berbahasa Indonesia, Selasa (28/5/2019) lalu.

Menurut Alexander bahwa, PT BBI awalnya melakukan kerja sama dengan PT Tri Sakti Lautan Mas Cabang Batam. Di mana, terdakwa Ibnu Hajar sebagai Direktur dan Sarie Dwiastuti sebagai admin operasional, perusahaan agen tersebut.

PT BBI, mendapat pekerjaan dari pihak kapal asing yang hendak melakukan labuh tambat di Perairan Galang Batam. Kemudian memberikan pekerjaan tersebut kepada PT Tri Sakti Lautan Mas Batam, yang ditunjuk sebagai agen. Dalam hal ini, kata Alexander, PT Tri Sakti Lautan Mas Batam berkewajiban melakukan pengurusan terhadap izin-izin dan pembayaran pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke instansi terkait seperti BP Batam, Imigrasi, Syahbandar, Bea Cukai, Karantina dan yang lainnya. Kemudian, mengajukan invoice atau tagihan kepada PT BBI.

“Namun invoice itu palsu yang diajukan PT Tri Sakti Lautan Mas Batam ke PT BBI lebih besar nilaianya dari invoice asli yang dikeluarkan BP Batam. Dalam invoice palsu itu, barcode tidak bisa digunakan saat discaning, serta nomor seri dari sekian banyak invoice sama semua,” kata Alexander.

Mengetahui barcode dan nomor seri sejumlah invoice sama, kata Alexander, lalu pihaknya melakukan penelusuran dan audit. Diketahui, bahwa PT BBI telah ditipu oleh PT Tri Sakti Lautan Mas Batam yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

“PT BBI mengalami kerugian akibat penipuan yang dilakukan terdakwa sejumlah USD 258 ribu lebih,” katanya.

Perbuatan terdakwaI Ibnu Hajar bersama-sama dengan Terdakwa II Sarie Dwiastuti binti Mubandi (alm)diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kata Jaksa Penuntut, Rosmalina Sembiring.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.