Mantan Menejer BPR Dana Makmur Panbil, Tipu Nasabah Puluhan Milyar

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Empat saksi korban penipuan puluhan milyar rupiah dihadirkan Jaksa Martua Ritonga selaku jaksa penuntut umum atas kasus tidak pidana penipuan dengan terdakwa Lianti alis Yanti.

Keempat saksi korban adalah :Farida, Wie San, Nanang Junaidi dan Rika yang merupakan nasabah dari BPR ( Bank Perkreditan Raykat ) Dana Makmur yang berlokasi di Panbil Mall Batam Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Lianti merupakan mantan Menejer operasional dan Marketinh di BPR Dana Makmur milik Jhon Kennedy sebagai dari keterangan saksi korban.

Dalam keterangan saksi Farina dan Wie San mengatakan, sangat kenal dengan terdakwa Lianti sejak tahun 2008. Terdakwa yang bekerja di BPR Dana Makmur di Panbil awalnya datang ke tempat usahanya untuk menawarkan agar ikut mendepositokan uang dengan bunga yang cukup bagus.

Hal itu pun disanggupin kedua suami istri ini dengan dana pertama yang disetorkan pada tahun 2009 sebesar 20 juta dan berikan secara tunai kepada terdakwa. Kemudian terdakwa mencatat dibuku dan bukti tanda terima BPR Dana Makmur.

“Terdakwa selalu jemput bola uang tersebut ke tempat usaha kami,” kata Farida diamini suaminya Wie San, Senin (13/8/2018) diruang sidang Pengadilan Negeri Batam

Setelah berjalan beberapa bulan, bunga masih lancar dan ditransfer terdakwa ke rekening BCA milik korban Farida dari rekening BPR Dana Makmur. Kemudian terdakwa datang lagi dan menawarkan kembali agar lebih besar mendepositokan dan hal itupun diikuti.

Namun niat terdakwa sudah ada untuk melakukan penipuan kepada kami. Setelah puluhan milyar uang masuk ke BPR Dana Makmur, terdakwa membuat alasan bahwa setiap bunganya akan ditransper ke rekening BCA.

“Terdakwa sudah punya niat untuk tipu kami, hasil deposito itu kami lipat gandakan sehingga totalnya 22 milyar. Sementara bunga deposito yang kami terima baru 1 milyar,” kata Farida.

Lanjut saksi Farida, induk deposito tersebut tidak pernah dikembalikan namun semua sertifikat atas nama dana makmur. Penipuan terdakwa sejak tahun 2009 hingga tahun 2017 kami melaporkannya ke Polisi. Tuturnya.

Sementara saksi korban Nanang Junaidi mengaku Ikut mendepositokan uangnya ke BPR Dana Makmur sebesar 2.5 milyar dengan 12 lembar deposito. Bukan itu saja, saksi juga menerangkan bahwa terdakwa Lianti menawarkan untuk membeli rumah di Villa Panbil.

“Saya membeli rumah di Villa Panbil seharga 1,5 milyar. Setelah mau lunas terdakwa membatalkan secara sepihak. Disana ada tiga unit rumah saya beli, 1 unit bayar cas namun dua lagi ada masalah. Kata saksi Nanang Junaidi.

Selanjutnya, saksi Rika menerangkan bahwa ia ikut mendeposito uangnya di BPR Dana Makmur sebesar 50 juta. Dari hasil bunganya baru terima 3 juta saja.

“Saya ikut deposito uang ke BPR itu karena sudah kenal dengan terdakwa dan saya adalah karyawan dari ibu Farida,” ujar Rika.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Lianti bekerja di BPR Dana Makmur dari tahun 2009-2012. Terdakwa diduga memanfaatkan tempat dirinya bekerja menarik nasabah berinvestasi fiktif alias bodong untuk menenempatkan dananya, namun dialihkan terhadap rekening pribadinya di BPR Dana Makmur dan rekening BCA.

Inilah rincian uang diterima terdakwa dari para nasabahnya: saksi Faridah sejumlah Rp.10.138.100.000,- yang merupakan penjumlahan dari Rp.5.670.000.000,- dan SIN$ 491.000 (kurs 1SIN$=Rp.9.100,-), saksi Wie San sejumlah Rp1.550.000.000,-, Saksi Nanang Junaidi sejumlah Rp.2.924.000.000,-.

Saksi Moi Hong sejumlah Rp.2.437.850.000,- yang merupakan penjumlahan dari Rp.1.405.000.000,- dan SIN$ 113.500 (kurs 1SIN$=Rp.9.100,-), saksi Li Susanti sejumlah Rp.200.000.000,-, saksi Bella Tandika sejumlah Rp.1.200.000.000,- dan saksi Rika sejumlah Rp.50.000.000,-.

Perbuatan terdakwa Lianti, Jaksa Penuntut Umum(JPU) mendakwa dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan Atau, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf b UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.10 Tahun 1998. Dan atau ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.