Gara -gara Uang Milyaran, Hakim Tak Fokus Bertanya pada Saksi Korban Penipuan

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyidangkan kasus tindak pidana dugaan penipuan, dengan terdakwa Lianti selaku manejer operasional BPR Dana Makmur milik Jhon Kenedy yang berkantor di Panbil Mall Kota Batam.

Jaksa menghadirkan Empat saksi korban penipuan terdakwa Lianti antara lain: Farida, Wie San, Nanang Junaidi dan Rika. Sebelum dimintai keterangan para saksi disumpah dan menjelaskan status serta data – data pribadi masing-masing saksi.

Bacaan Lainnya

Termasuk Farida yang merupakan istri dari saksi Wie San dan saksi Rika, karyawan dari suami istri ini. Setelah semuanya dijelaskan para saksi, giliran ketua majelis hakim Syahlan yang memberikan pertanyaan.

Namun Ketua majelis hakim ini bertanya berulang -ulang dan kelihatan tidak fokus. Hal ini diduga gara – gara banyaknya uang yang ditipu terdakwa Lianti alias Yanti hingga puluhan milyaran. Akibat pertanyaan majelis hakim yang berulang – ulang tersebut membuat saksi dan pengunjung tertawa dalam ruang sidang.

Kira – kira demikian pertanyaan hakim Syahlan, apa hubungan saksi Farida dengan terdakwa sehingga saksi Wie San  bisa sama – sama ikut mendepositokan uang ?.

Kemudian, terhadap saksi Rika. Apa hubungan terhadap saksi Farida sehingga ikut mendepositokan uang pada terdakwa Lianti ?.

Atas pertanyaan tersebut membuat saksi menjelaskan kembali jawaban yang sudah ditanyakan Jaksa dan diterangkan oleh para saksi sebelumnya.

 

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.