MA Ditangkap Bawa Narkotika, Ini Pesan Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun saat konfrensi Lobi Mapolda Kepri (gi).

TELISIKNEWS.COM,BATAM –Diduga terlibat peredaran narkotika, MA alias A (33) pria asal Malaysia ini ditangkap Polrairud Polda Kepri. Hal ini langsung disampaikan oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Kepri pada Senin, (13/03/ 2023).

Bangun menjelaskan bahwa, tersangka MA itu berprofesi sebagai supir ambulance di Malaysia. Dia diamankan oleh Polairud pada awal Maret 2023 lalu di wilayah Jodoh, Batu Ampar, kota Batam.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan penyelidikan, terbukti adanya dugaan tindak pidana narkoba. Kemudian diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Kepri.

“Awalnya 1 orang, tapi dari hasil pemeriksaan pengembangan maka MA dijadikan tersangka. Dia berprofesi sebagai supir Ambulance di Malaysia. Waktu dan tempat kejadian pada Sabtu 04 Maret 2023 sekitar pukul 20.20 WIB. Ia ditangkap di samping parkiran Nasi Ayam 25, di Kawasan Harbour Bay Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, kota Batam,” ujar Tabana Bangun.

Bangun juga menjelaskan bahwa pelaku berperan sebagai perantara yang hendak mengantarkan barang kepada seseorang di Batam dengan modus membungkusnya dalam sebuah kemasan kopi.

Kepada Polisi, MA mengaku mendapat suruhan dari seseorang berinisial WAS di Malaysia untuk bertemu dengan seseorang lagi yang berinisial A. Jenis narkoba yang satu ini juga dikatakan baru.

“Saat diintrogasi, tersangka mengaku sebagai suruhan dari WAS untuk bertemu dengan seseorang bernama Acai (DPO). Untuk jenis yang ini adalah happy water sebanyak 1.392,53 gram, 1 bungkus kemasan plastik bertuliskan white coffie yang dalamnya berisikan 25 sachet warna kuning diduga narkotika,” tuturnya.

‘Penggunaannya dan efeknya sama dengan inex. Cara packingnya ini masih hal baru dan peredarannya sementara masih di Batam,” jelas Tabana Bangun.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa : 1 tas warna hitam putih, 1 unit handphone merk samsung galaxy A22, 1 unit mobil merk toyota Agya warna putih dengan nomor polisi (nopol) BP 1840 GF serta 1 buah STNK Mobil.

Akibat perbuatan dari tersangka maka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun kurungan penjara. Tegasnya.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana berpesan serta menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati bila mengkonsumsi makanan ataupun minuman yang dalam bentuk kemasan. Adanya pengungkapan kasus ini dapat meminimalisir tindak pidana peredaran narkotika di Kepri, secara khusus di kota Batam.

“Informasikan kepada masyarakat jika ada ditemukan motif seperti ini, supaya bisa lebih hati-hati. Kemasan sachet ini sangat menarik dan kita bisa tertipu. Ini yang harus kita perhatikan,” pesan Irjen Pol Tabana Bangun (gi).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.