Lima Korban Dugaan Penipuan Terdakwa Roma Nasir Hutabarat Beri Keterangan di Persidangan, Ini Kerugiannya

5 saksi korban hadir di PN perkara terdakwa Nasir Hutabarat (tm).

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Sebanyak 5 (lima ) saksi korban dugaan penipuan oleh terdakwa Roma Nasir Hutabarat dari total 12 (dua belas) orang saksi, antara lain Munir Ginting, Ruslan, Darwin HS, Dosmaria Pangaribuan, dan Elvi Surina dihadirkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/3/2024).

Para saksi tersebut menyampaikan bahwa banyak ketidaksesuaian kesepakatan dengan PT. Batam Riau Bertuah terkait AJB, BPHTB, dan SHGB. Saksi Munir Ginting mengungkapkan bahwa walau brosur pemasaran menyebut AJB gratis, namun ia diminta membayar Rp.8.500.000 untuk AJB.

Bacaan Lainnya

Sementara, saksi Darwin HS menyatakan telah membayar BPHTB Rp.134.500.000 dan AJB Rp.42.500.000 untuk 5 (lima) unit ruko, yang mana seharusnya hanya Rp.14.000.000 per unit ruko.

Selanjutnya, saksi Elvi Surina menerangkan bahwa ia sudah melunasi pembayaran ruko pada tahun 2020, namun AJB belum diselesaikan, sementara ia diminta untuk membayar BPHTB lagi sebesar Rp.14.000.000.

Kemudian, saksi Ruslan menerangkan soal ketidaksesuaian ukuran ruko yang didapat, dimana dalam PPJB disebutkan ukuran 66 tetapi yang diterima ukuran 54 meter.

Sedangkan saksi Dosmaria Pangaribuan menyatakan bahwa, PT. Batam Riau Bertuah melakukan pembatalan sepihak tanpa kesepakatan dengannya selaku konsumen, dan ruko yang dibelinya merupakan ruko yang sama dengan yang dibeli oleh saksi Munir Ginting.

Untuk total kerugian yang dialami oleh para korban dari kasus ini adalah;
Munir Ginting: Rp.24.450.000
Ruslan: Rp.27.950.000
Darwin HS: Rp.64.850.000
Dosmaria Pangaribuan: Rp.60.000.000
Elvi Surina: Rp.40.112.500

Atas keterangan dari lima saksi ini, terdakwa Roma Nasir Hutabarat dan penasehat hukumnya membantah keterangan saksi dengan menunjukkan surat kesepakatan dengan tanda tangan para saksi. Namun, dengan tegas saksi Dosmaria Pangaribuan mengatakan bahwa tanda tangan yang ditunjukkan oleh terdakwa bukan tanda tangannya.

Sidang kembali akan dilanjutkan pada Senin, 25 Maret 2024, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lanjutan. Para saksi berharap agar keadilan dapat terwujud atas apa yang seharusnya mereka terima.

Sebelumnya, saksi Dosmaria Pangaribuan mengatakan bahwa, ia merupakan pemilik Ruko Bida Trade Center (BTC) Bida Ayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Pertama membeli ruko tersebut sebanyak 2 unit. Setelah membayar BPHTB ke PT Batam Riau Bertuah, ruko yang satu ada di blok A Nomor 12 A . Namun ruko itu di batalkan sepihak oleh terdakwa Roma Nasir Hutabarat.

Alasan pembatalan tersebut akhirnya ketahuan, ternyata yang punya ruko itu ada dua orang yakni atas namanya dan Munir Ginting. Jadi, satu ruko membayar DP dua orang sebanyak 18 kali setiap bulan. Satu bulan bayarnya sekitar Rp. 7,5 juta.

“Jadi selama 18 kali DP ruko yang sama dua pemiliknya, terdakwa Nasir Hutabarat ambil uangnya dari dua orang. Apakah ini tidak penipuan lagi namanya tipe depeloper seperti ini ?,” kesal Dosmaria Pangaribuan.

Terdakwa Roma Nasir Hutabarat didakwa oleh jaksa penuntut umum Immanuel Karya So dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini hakim Benny Yoga Dharma didampingi hakim anggota Monalisa Anita Theresia Siagian dan David Sitorus. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.