Lakukan Sex Hingga Korban Meninggal Dunia, Terdakwa Andana Dikenakan Pasal Berlapis

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa telah mengakui mengangkat korban saat kondisinya sudah lemas namun tidak mengingat jam berapa check in dan out. Atas ketidakjujuran terdakwa maka majelis hakim mengingatkan terdakwa supaya berkata jujur.

“Terdakwa harus jujur dan jangan berbohong, karena saat di BAP menurut terdakwa tidak ada unsur paksaan,” kata Hakim Chandra, Selasa (12/3/2019) diruang sidang PN Batam saat pemeriksaan keterangan terdakwa.

Bacaan Lainnya

Korban Silvi Puji Kristianti merupakan istri sirih terdakwa Andana Wisnu Anggoro. Kematian korban setelah mengkonsumsi narkoba sambil melakukan hubungan sex. Namun pada saat asiknya menikmati dunia khayalan, terdakwa terpicut cemburu karena korban menyebut nama Jev… Jev….Jev, yang tak lain adalah mantan pacarnya.

Emosi terdakwa terus memuncak hingha menampar wajah, bokong dan menjambak rambut korban Selvi Puji Kristanti di kamar kosannya. Perbuatan tersebut terulang kembali pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018 sekitar pukul 23.00 Wib, terdakwa dan korban kembali menghisap sabu dan melakukan hubungan sex dengan kekerasan fisik.

Akibat perbuatan terdakwa Andana Wisnu Anggoro didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal berlapis, pertama bahwa perbuatanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

Kedua, perbuatan terdakwa Andana Wisnu Anggoro sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3)KUHP. Yaitu: penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.