“Kepri Coral ” Tempat Kapal Ilegal Fishing Ditenggelamkan Kejati Kepri

Kapal ilegal fishing saat ditengelamkan di pulau Kepri Coral

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Diujung Jembatan 6 Pulau Galang Kecamatan Galang Batam, ada pulau kecil yang disulap menjadi tempat wisata namanya “Kepri Coral”. Tempat ini menjadi saksi bisu ditenggelamkannya beberapa kapal asing Ilegal Fishing (kegiatan perikanan yang tidak sah) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kapal pencurian ikan oleh para nelayan asing ini telah berkekuatan hukum tetap atau incraht, sehingga dilakukan pemusnahan barang bukti. Tiga kapal nelayan asing asal Malaysia dan Vietnam ditenggelamkan di Kepri Coral oleh Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Karimun,
Selasa (14/9/2021).

Bacaan Lainnya
Foto :Kajati Kepri,Hari beserta Kajari Kajari Karimun Melinda.

Pemusnahan kapal nelayan tersebut  dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau Hari Setiyono dan didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Meilinda.

Dihadiri Direktur penanganan pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah, ketua pengadilan negeri Tanjung Pinang, Pasintel Lanal Batam, Polairud Polda Kepri, Dinas perikanan Kota Batam dan Dinas kelautan dan perikanan Provinsi Kepri.

Kajati Kepri Hari Setiyono mengatakan bahwa, penenggelaman itu dilakukan dengan cara kapal diberi pemberat dan dimasukan air sebanyak-banyaknya hingga kapal itu tenggelam.

“Kita harapkan nantinya kapal yang sudah ditenggelamkan ini menjadi tempat atau rumpun berkembang biaknya ikan. Cara ini untuk sementara dianggap sebagai yang paling ramah lingkungan,” ucapnya.

Selain itu, eksekusi yang dilakukan oleh pihaknya tentang kejahatan ilegal fishing dilaksanakan dengan sunguh-sunguh dan tidak ada main -main.

Penegak hukum juga dilaksanakan oleh pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Polairud, TNI AL dan penegak hukum yang menjaga wilayah laut Indonesia untuk melakukan pengamanan dan penindakan terhadap pelaku ilegal fishing.

“Kami selaku penuntut umum dan pengadilan sependapat bahwa pelaku harus dijatuhi pidana dan barang bukti hasil kejahatan dirampas untuk di musnahkan,” tegas Hari.

Pemusanahan kapal ilegal fishing kata Hari Setiyono merupakan wujud kepastian hukum terhadap semua pelanggar di wilayah kelautan Indonesia, dalam hal ini tindak pidana perikanan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Meilinda mengatakan bahwa dari 3 kapal ikan asing barang rampasan yang dimusnahkan itu, 2 adalah kapal berbendera Malaysia dan 1 berbendera Vietnam. Kapal tersebut melakukan ilegal fishing di laut Selat Malaka.

“Kegiatan ini merupakan wujud dari komitmen kita bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat tunggakan penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan negara,” ungkap Meilinda.

Terlaksananya pemusnahan barang rampasan negara melalui jalinan sinergi, komunikasi dan koordiansi bersama dengan instansi terkait.

Penenggelaman kapal itu dilaksanakan di Kepri Coral karena perairannya bukan jalur pelayaran, hal ini untuk menarik wisatawan asing yang melakukan diving. Selain itu agar nantinya tempat atau rumpun berkembang biaknya ikan.

“Kita berharap dengan apa yang telah dilakukan secara bersama-sama maka semakin mengoptimalkan pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana,” harapnya. (red).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.