Alasan Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Penadah Scrap PT Ecogreen Batam

Foto: Kasi Intel Wahyu didampingi Kasi Pidum Amanda berpakaian dinas

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terhitung Sepuluh hari setelah dibacakan putusan pidana pada terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi dari majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam juga mengajukan upaya hukum banding.

Terdakwa Usman Cs divonis sama yakni satu tahun penjara. Dalam amar putusan tersebut bahwa para terdakwa terbukti bersalah.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa Usman alias Abi, Umar, dan Sunardi telah terbukti bersalah melanggar pasal 480 ke-1 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Maka di jatuhi hukuman 1 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sri Endang Amperawati dalam persidangan digelar Virtual, Kamis (2/9/2021) lalu.

Atas putusan yang dijatuhkan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Usman dan Umar menyatakan banding.

“Setelah bermusyawarah dengan klien kami, maka kami akan banding,” kata Nasib Siahaan mewakili tim kuasa hukum terdakwa Usman.

Terkait banding yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Usman cs, Jaksa juga melakukan upaya banding. Menurut Wahyu Octaviandi bahwa pihaknya juga akan melakukan upaya banding terkait perkara para terdakwa penadah besi Scrap PT Ecogreen Kabil Batam tersebut.

Sesuai dengan Undang-undang Mahkamah Agung Pasal 43 yang berbunyi:

(1) Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.

(2) Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.

Ditegaskan Wahyu, upaya banding ini dilakukan pihaknya sebagai langkah antisipasi Jaksa, barang kali kasus Usman Cs ini bisa sampai ke tahap kasasi.

“Pengajuan banding ini untuk mengimbangi pihak terdakwa Usman Cs yang mengajukan banding atas kasus tersebut. Siapa tahu bisa sampai kasasi, kalau kita enggak banding enggak bisa kasasi nanti kita,” ujar Wahyu Octaviandi, Rabu (15/9/ 2021) saat coffee morning bersama wartawan di kantor Kejari Batam.

Coffee morning kejari batam bersama wartawan

Namun sampai saat ini, kata Wahyu memory banding dari terdakwa Usman Cs belum ada juga diterima

“Sampai saat ini memory banding terdakwa belum diterima,” kata Wahyu.

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.