Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SDN 79 Palembang Diamankan Tim TABUR

TELISIKNEWS.COM,PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palembang dan Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejagung menangkap Nurmala Dewi (ND) mantan Kepala Sekolah SDN 79 terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019.

ND berhasil diamankan dari perumahan
Bukit Indah Residence, Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (14/9/2021) pukul 18.00 wib. Wanita 56 tahun tersebut beberapa kali dipanggil namun tidak pernah hadir maka dikeluarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: 01 / L.6.10 / Fd.1 / Pidsus / 12 / 2020 tanggal 30 Desember 2020.

Bacaan Lainnya

“ND ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan dugaan penyelewangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sumber dana itu dari APBN (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah dari APBD (BOSDA) Tahun Anggaran 2019 pada SD Negeri 079 Palembang. Triwulan II sebesar Rp 404 juta dan Triwulan III sebesar Rp 560,6 juta,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana: Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair :Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tutur Leonard.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.