Tiga Tersangka Baru Kasus Pornografi Diamankan Polda Kepri, Ini Perannya

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir.Reskrimum) Polda Kepri berhasil menangkap tersangka pelaku dugaan  penyebaran kasus pornografi terhadap anak di bawah umur.

“Tiga tersangka kita amankan yaitu
tersangka RK (15) MZ (13) dan MP (18). Kasus ini terungkap dari pengembangan tersangka predator anak RS (21 tahun) yang telah diamankan sebelumnya,” kata Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos, Senin (1/2/2021) di Polda Kepri.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan tindak pidana pornografi ini merupakan kelompok predator yang mengincar dan menjadikan anak-anak yang masih di bawah umur sebagai target korban.

Para tersangka memiliki peran masing masing, tersangka RK dan MZ.menjadi admin grup whatshapp dengan jumlah anggota sebanyak 51 orang yang semuanya anak dibawah umur.  Sedangkan MP bertugas sebagai penyebar video dan foto Pornografi anak ke dalam grup bernama “PAP TT” tersebut.

“Kasus ini merupakan modus baru para pedofil untuk bergriliya dan memperluas jaringannya. Grup yang dibuat kurang lebih selama 2 tahun, diduga membernya merupakan sebagaian besar anak-anak yang berada di Kota Batam dengan konten video dan foto sebanyak 141 konten” ujar Kombes Pol Arie Dharmanto.

Barang bukti yang diamanakan berupa  4 Unit Handphone berbagai merk. Untuk Pasal yang diterapkan untuk tersangka yakni  Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000. Tegas Arie.

“Kita akan tetap terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa aplikasi group atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten Pornografi”

“Dengan kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan kita bersama, ditengah kesibukkan kita, sehingga kelengahan dalam mengawasi anak-anak kita yang asik dengan dunia teknologinya. Dengan fasilitas yang didapat namun disalah artikan untuk kegiatan yang merusak moral, ini menjadi perhatian kita bersama” pungkas Kombes Pol Arie Dharmanto.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.