Kejagung Sita Mal di Tanjung Pinang Milik Tersangka Teddy Tjokrosaputro

Mal TTC TPI disita Kejagung. (Foto: Dok Kejagung)

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Satu Pusat Pembelanjaan (Mal) Tanjung Pinang City Center (TTC) di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan tersebut terkait tersangka kasus dugaan korupsiPT. Asabri Teddy Tjokrosaputro (TT).

Selain bangunan Mal TTC, Kejagung juga berhasil menyita tiga aset lainnya dari tangan Teddy selaku presiden direktur PT Rimo International Lestari seluas 26.765 M². Aset ini merupakan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp22,78 triliun.

Bacaan Lainnya

“Penyitaan aset milik tersangka TT yang berhasil disita dalam perkara tersebut berupa 4 (empat) bidang tanah dan / atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan siaran persnya, Kamis (23/9/2021).

Penyitaan 4 (empat) bidang tanah dan / atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri / HI / Perikanan / Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan /atau bangunan di Kota Tanjung Pinang.

“Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus- TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka TT,” ujar Leonard.

Inilah aset aset yang disita Kejagung,
satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Selanjutnya, satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Lalu, satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. Tegasnya.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.