Jaksa Batam Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Penganiayaan HH Satu Tahun Penjara

TELISIKNEWS.COM, BATAM -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menuntut tiga terdakwa dalam kasus  penganiayaan terhadap korban Helmy Helminton (HH).

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Herlambang menyatakan bahwa, terdakwa I Herman alias Aman, terdakwa II Diyanti Siong alias Celline dan terdakwa III Rudy Hartono alias Rudy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana  kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Bacaan Lainnya

“Melanggar Pasal 170 Ayat(2) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum,”

“Menjatuhkan pidana terhadap ketiga masing -masing terdakwa selama satu tahun penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Herlambang membacakan tuntutanya, Kamis (23/9/2021).

Selain itu, kata Jaksa Herlambang,
membebaskan terdakwa I Herman alias Aman, terdakwa ll Diyanti Siong alias Celline  dan terdakwa III Rudy Hartono alias Rudy dari Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 170 Ayat(2) ke-2 KUHPidana,” ungkapnya.

Terkait tuntutan yang sudah dibacakan JPU terhadap tiga terdakwa, pihak korban melalui kuasa hukumnya mengatakan akan melaporkan ke Jaksa Pengawas (Jamwas) dan Kejaksaan Pengawas Pidana Umum (Jamwas Pidum), Kejaksaan Agung (Kejagung).

” Kami akan melaporkan oknum Jaksa tersebut, karena tuntutan untuk tiga terdakwa yang terbukti melakukan penganiayaan kepada korban tidak sesuai dengan pasal yang dijerat,” DR Alwan Hadiyanto SH, MH Penasihat Hukum (PH) dari Helmy Hemilton

Menanggapi akan laporan pihak kuasa hukum korban, Kepala Seksi Intelejen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi menegaskan bahwa, melaporkan itu hak nya,.asalkan jangan asal melaporkan harus ada bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Yang jelas jaksa melakukan penuntutan sesuai fakta persidangan bukan fakta yang didapat diluar persidangan. Tegasnya. (Amir).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.