Kasus Pulau Janda Berhias, Hakim Sarankan agar Para Pihak Berdamai

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Gagalnya pembangunan kilang minyak di Pulau Janda Berhias, Tanjung Riau, Batam berbuntut panjang hingga ke meja persidangan.

Komisaris dan Direktur PT West Point Terminal menggugat Jiang Xia, Feng Zhigang, Tiang Yong Liang, Zhang Jun, Ye Zhi Jun, Gao Yang dan Xiao Wei Jie di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Bacaan Lainnya

Sesuai nomor perkara perdata: 289/ Pdt.G/2017/PN Btm, dalam gugatan Bang Hawana selaku Komisaris dan Bowie Yoenathan sebagai Direktur, agar tergugat membayar ganti kerugian materil sebesar USD 37,554,653.19 juta dan ganti kerugian immateril sebesar USD 100,000,000 juta.

Inilah Petitum (permintaan) penggugat yang diajukan kepada majelis hakim antara lain: mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, dan tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum (Oncrechtmatige Daad).

Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, dan tergugat VII untuk secara tanggung renteng (Hoofdelijk) membayar ganti kerugian materiil secara tunai kepada Perseroan sebesar USD 37,554,653.19 juta

Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, dan tergugat VII secara tanggungrenteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Perseroan sebesar USD 100,000,000 juta.

Menyatakan sita jaminan yang diletakkan sah dan berharga, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya bantahan (Verzet), Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar Nik Voorraad).

Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, dan tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara menurut hukum;

Tuti sekretaris pribadi Bowie Yoenathan dan accounting internal perusahaan PT. West Point Terminal dihadirkan dalam persidangan dan menerangkan bahwa, ada pembayaran sewa lahan dari BP Batam yang dibayarkan oleh Sinopec Gruop tahun 2012 sebesar US$ 738 juta.

Kemudian Tuti juga menerangkan bahwa, pekerjaannya mengurus izin kerja dan tinggal 7 Warga Negara Asing yang bekerja di PT. West Point Terminal. Namun sebelumnya, Tujuh pengusaha asal China tersebut pernah dilaporkan ke Polda Kepri, tapi laporan tersebut sudah di SP3 kan. Kata Tuti.

Sidang Kamis ( 13/9/2018), pihak tergugat menghadirkan saksi ahli Prof.Johannes Sogar Simamora M.H dari Universitas Airlangga dan menerangkan pasal 61 dan pasal 97 ayat 7 terkait pengajuan gugatan dan kedudukan direksi.

Sogar menjelaskan dalam pasal 61 ayat 1 UUPT disebutkan bahwa “Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan, karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris”.  Pada mekanisme ini, pemegang saham minoritas mengajukan gugatan atas nama pribadi.

Namun kehadiran saksi ahli ini tidak membuka ruang karena pertanyaan yang diajukan penasehat hukum penggugat tidak tajam, dan terlihat kurang memahami pokok perkara yang disidangkan.

Awal terjadinya perkara ini setelah pembangunan kilang minyak Pulau Janda berhias ini telantar karena dua perusahaan joint venture antara Sinomart KTS Development Limited (Sinomart) dengan PT Mas Capital Trust (MCT) berselisih soal kontraktor depo minyak dengan nilai investasi US$805 juta atau setara Rp8 triliun.

PT Batam Sentralindo, perusahaan yang berafiliasi dengan PT MCT, terhentinya pembangunannya disebabkan terjadi pelanggaran perjanjian pemegang saham yang diduga dilakukan Sinomart.

Berdasarkan perjanjian pemegang saham, penunjukan kontraktor depo minyak di Batam harus melalui tender international dan hukum Indonesia. Namun secara sepihak, Sinomart berupaya menunjuk langsung anak perusahaannya, yakni Sinopec Engineering Group sebagai  general contractor.

Dimana Sinomart menguasai 95% saham di PT West Point Terminal dan MCT menguasai 5 % saham. PT West Point Terminal adalah perusahaan yang menyewa 75 hektare lahan dari total 130 ha lahan di Pulau Janda Berhias. Kawasan industri di pulau tersebut dibangun oleh PT Batam Sentralindo yang sejak awal berafiliasi dengan MCT.

Nilai kontrak yang diajukan Sinopec Group, sebagai kontraktor depo minyak sebesar US$738 juta. Tingginya nilai ini setelah dibanding dengan 13  kontraktor asing dari enam negara, yakni Indonesia, Singapura, Malaysia, Australia, Korea, dan Belanda yang hanya sebesar US$582 juta.

Sidang yang dipimpin ketua Majelis  hakim Muhammad Chandra dengan anggota Jasael Manullang dan Rozza menyarankan pada pihak penggugat dan tergugat agar membuka jalan perdamaian. Karena jalan inilah yang terbaik untuk menyelesaikan perkara ini. Kata M Chandra.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.