Kasus Korupsi Perikanan Bertambah, Tersangka IG Ditahan Kejagung

Tersangka IG saat menandatangani surat penahanan (Dok Kejagung).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan 1  orang tersangka berinisial IG, terkait dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia ( Perum Perindo) Tahun 2016 -2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menetapkan, tersangka IG selaku pihak swasta, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-40/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/10/ 2021 tanggal 27 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

” Untuk mempercepat proses penyidikan, tim Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Leonard dalam siaran persnya, Rabu (27/ 10/2021).

Kata Leonard, penahanan tersangka IG sesuai surat perintah Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2021 sampai 15 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Jakarta.

Peran tersangka IG sebagai salah satu pihak (secara pribadi) yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo.

Kerjasama tersebut tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo dengan nilai kurang lebih Rp.17,6 miliar,” tutur Leonard Simanjuntak M.H.

Tersangka IG telah dilakukan beberapa kali pemanggilan, namun yang bersangkutan sampai dengan tanggal 27 Oktober 202q pukul 12:00 WIB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan;.

Dalam pemantauan Tim Pidana Khusu, tersangka termonitor pergerakannya berpindah-pindah di daerah wilayah DKI Jakarta. Penyidik memancing tersangka IG dengan menghubungi melalui HP namun tidak diangkat.

Selanjutnya, kata Leonard, tidak lama kemudian, tersangka IG menghubungi penyidik, dan oleh penyidik yang bersangkutan diminta untuk hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 20:30 WIB.

“Tersangka IG datang dan langsung kita lakukan pemeriksaan serta dilakukan penahanan ,” tuturnya

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : A.Yunus

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.