SJ, Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam Tersangka Dugaan Korupsi Perum Perindo

Dua tersangka dugaan korupsi Perum Perindo ditahan (dok Kajagung(

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA -Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  Kejagung, menetapkan dua orang lagi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia ( Perum Perindo) tahun 2016-2019. Keduanya, langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua t tersangka RU selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa dan  tersangka SJ saat itu menjabat mantan direktur Perum Perindo periode 2016 -2017.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Leonard, RU ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print 37/F.2/Fd.2/10/2021, tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-34/F.2/Fd.2/ 10/2021, tanggal 27 Oktober 2021.

Tersangka SJ selaku mantan direktur utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016 sampai dengan 2017, saat ini deputi Bidang Pengusahaan BP Batam. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print 38/F.2/Fd.2/10/2021, tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/10 /2021, tanggal 27 Oktober 2021,” ujarnya.

Kedua tersangka telah diilakukan penahanan selama 20 hari sejak 27 Oktober 2021 di Rutan Kejari Jakarta Selatan. Tutur Leonard Simanjuntak (Nikson).

Editor : A.Yani

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.