Kampanye Dalam Masjid, Caleg MH Jalani Sidang Di PN Batam

Foto ilustrasi persidangan (net).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tempat ibadah atau peribadatan merupakan tempat digunakan umat beragama, untuk menunaikan kewajiban mereka sesuai dengan agama dan kepercayaan mereka masing-masing.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pasal 280 Ayat (1) Huruf H UU Pemilu melarang peserta Pemilu menjadikan tempat ibadah untuk melakukan kampanye.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Misri Hadi caleg DPRD Kota Batam dapil VI Sekupang -Belakang Padang dari Partai PPP menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (24/1/ 2024) dalam perkara kampanye di dalam Masjid Tiban Batam. Sidang perdana terdakwa Misri Hadi yakni membacakan dakwaan, menghadirkan saksi dan meminta keterangan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Karya So membacakan dakwaannya yang menerangkan bahwa, perbuatan terdakwa melanggar Pasalnya 521 Jo 280 UU pemilu.

“Terdakwa MH telah disidangkan hari ini, dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor. Selain itu kami juga menghadirkan 7 saksi antara lain: Ketua Bawaslu, KPU, Polsek dan peserta,” kata Jaksa Immanuel.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho mengatakan kasus caleg yang kampanye di Masjid, Tiban, Kota Batam Kepri, beberapa waktu yang lalu telah menjalani sidang perdana. Kasus tersebut sudah melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Kemarin kan udah proses di Gakkumdu. Sekarang udah dalam tahapan di pengadilan. Saya hadir juga agendanya pemeriksaan saksi,” ujar Antonius. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.