Kajati Kepri Minta Kapolresta Barelang, Khusus Anak Yatim Piatu Agar Tidak di Punggut PNBP

Kajati Kepri Rudi Margono saat menyerahkan akta kelahiran dan kartu identitas anak di Kejari Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono dalam sambutanya di acara penyerahan akta kelahiran dan kartu indentitas anak menyampaikan masih banyaknya anak -anak dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang sudah di asuh dan dirawat dengan baik tapi perlu ditingkatkan.

Tetapi dari segi kebutuhan hukum, legalitas keberadaan anak-anak ini harus perlu diperhatikan. Itu sebagai amanah dari negara hukum kesamaan azas keadilan dibidang hukum, apalagi sesuai dengan UU Pasal 34 bahwa pakir miskin dipelihara oleh negara. Kata Kajati Kepri, Rabu (24/1/2024) saar acara penyerahan Akta Lahir dan kartu Indentitas anak di Kejari Batam.

Bacaan Lainnya

Diterangkan Margono bahwa makna dipelihara bukan hanya sekedar bukan hanya sandang, pangan dan papan. Tapi harus di cukupi kebutuhan hukumnya, apalagi dokumen -dokumennya dan kartu identitasnya sangat penting untuk masa depannya.

“Sebagai contoh, kalau kita punya burung (maaf) hewan aja ada sertifikatnya apalagi manusia. Mudah -mudahan berkenan bu Menteri di acara ini, kami sanggup mendampingi dari sisi hukumnya. Jadikan lah pelopor projek untuk gerakan nasional kartu identitas anak. Saya yakin dari data sporadis yang ada di Batam saja, dari data yang disampaikan pada kami masih 500 termasuk 122 anak ini yang ada di LKSA belum punya akta kelahiran,” tutur Rudi Margono.

Sebenarnya ini, menjamin untuk kepastian hukum dan perlindungan hukum, anak – anak harus punya identitas. Sebagaimana dimaksud dalam undang -undang kewarganegaraan. Anak yang lahir di Indonesia tidak di temukan orang tuanya, itu termasuk warga Indonesia.

“Mulai hari ini berkenan bu Menteri sosial (Mensos) dan Walikota Batam, kita siap mendampingi dalam rangka mempenuhan hak anak. Saya yakin kedepan dengan niat ibadah, kolaborasi kita ini semakin hadir di masyarakat. Tentunya dengan persoalan -persoalan yang kita hadapi,”pinta Rudi.

Kajati Rudi Margono meminta kepada Kapolresta Barelang, khusus untuk anak yatim piatu supaya tidak di punggut PNBP. Tidak ada kaya juga negara untuk memungut teman -teman. Ini untuk masukan kepada menteri keuangan.

Bayangkan, sesuai UU nomor 16 tahun 2011, anak -anak ini termasuk masyarakat miskin dan rentan. Bagaimana dia mengurus sah jadi disuruh membayar PNBP. Makan saja tiap hari dari sedekah.

Oleh karena itu, berkenan Mensos dan Walikota bukan hanya sebatas pemberian kartu identitas anak, tapi nanti diberdayakan. Bagaimana jika ada bantuan sosial atau pemberdayaan lapangan kerja atau pelatihan. Pinta Kajati Kepri.

Lanjut Rudi, yang lebih penting, apa artinya identitas anak ini. Ini adalah perlindungan hukum. Apabila anak -anak ini tidak ada identitas anak, rawan untuk tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana perdangangan organ anak. Dan inilah yang perlu di cermati dan sangat rawan.

Apabila anak -anak tidak memiliki identitas, bagaimana perlindungan hukum. Makanya, kartu identitas ini penting bukan untuk anak sendiri tapi untuk akuntabilatas data kependudukan nasional. Untuk mengetahui sebaran tingkat pertumbuhan anak di Indonesia.

“Jadi melalui pengacara negara ini, pihak disdukcapil dan dinas sosial tidak usah ragu -ragu lagi. Apabila ada kekosongan hukum, datang ke kejaksaan minta pendapat, minta bantuan hukum, pasti akan kita laksanakan secara gratis. Oleh karenanya, kolaborasi itu penting. Trimakasih ke menteri sosial yang mendukung acara ini,” pungkas Kajati Kepri Rudi Margono. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.