Mantan Bendahara Sekwan Batam Dituntut Pidana Penjara 2 Tahun, dan Menanti Eks Sekwannya Jadi Tersangka

Terdakwa Raja Syamsul Bahari saat sidang di Pengadilan Tipikor (ist).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang lanjutan dugaan korupsi penggelapan dana perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam pada 2016, dengan terdakwa Raja Syamsul Bahari (45 thn) mantan Bendahara Sekretaris dewan DPRD Batam.

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Batam Aji Satrio Prakoso mengatakan bahwa, menetapkan terdakwa Raja Syamsul Bahari terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di rubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Dalam pidana pokok, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Syamsul Bahari berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200 juta.

Untuk pembayaran denda tersebut maka jaksa melakukan asset tracing dan sita eksekusi sesuai dengan Pasal 30 C huruf g UU RI nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Namun apabila tidak dapat dipenuhi seluruhnya maka akan dihitung secara proposional sesuai yang dibayarkan, terhadap pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurubfan selama 3 bulan. Tutur Aji Satrio, Rabu (24/2)1/2024).

Selanjutnyq kata Aji, terhadap terdakwa ada pidana tambahan yakni uang pengganti yang dibebankan pada terdakwq Nihil, sedangkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan Audit BPK No.25/LHP/XXI/06/2023 tanggal 22 Juni 2023 senilai Rp.1. 281.171. 825,00 dikurangi uang yang telah dibayar kepada PT Nirwana Indragiri dan PT Balindo Rp.1.110.348. 613,00. Sehingga sisa kerugian negara adalah sebesar Rp.204.307. 312,00 dibebankan kepada Sekwqn DPRD Kota Batam periode 2012 sampai 2016 yang menggunakan uang oerjalanan dinas berdasarkan SPDP nomor B/109/VIII/2022/ Reskrim tanggal 15 tahun 2022. Tegasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa
membantah semua keterangan saksi Marzuki yang sudah memberikan keterangan sebelumnya di persidangan Pengadilan Tipikor. Menurut Raja Syamsul Bahari bahwa, masalah uang tersebut atas perintah dari Marzuki (Sekwan Batam), dan uang itu kebanyakan dinikmati oleh Marzuki.

“Semua uang itu digunakan untuk pribadi Marzuki dan atas perintahnya juga,” kata Raja Syamsul dituturkan oleh Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso S.H.,M.H, Selasa (19/12/2023).

Menanti Eks Sekwan Batam Jadi Tersangka.

Terpisah, Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan bahwa, terkait kasus dugaan korupsi kasus perjalanan dinas DPRD Kota Batam tersebut, penyidikan masih berjalan. Polisi baru menetapkan satu orang tersangka yakni Raja Syamsul Bahri.

Terkait soal adanya dugaan keterlibatan Marzuki, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti. “Masih berjalan dan saat ini kita masih menunggu,” ujarnya. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.