Jefridin: Tersangkut Kasus Penipuan, Status PNS Hendri Diberhentikan Sementara

TELISIKNEWS.COM,BATAM- Pemerintahan Kota Batam dengan tegas memberhentikan sementara Hendri S.Sos dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas kasus yang sedang dijalaninya. Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol. PP) dan juga mantan napi ini sedang menjalani proses hukum perkara penipuan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah menjalani hukuman sesuai dengan pelanggaran sementara diberhentikan. Sebab aturan Pasal 87 ayat 4 poin B Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS  menegaskan pemberhentian tidak hormat kepada mantan narapidana.

Bacaan Lainnya

Sekretaris daerah (Sekda ) Kota Batam, Jepridin menjelaskan bahwa, terkait pemberhentian sementara seorang oknum PNS apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pindana. Berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 88 ayat (1) huruf c. Dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Status tahanan, baik berupa kurungan atau tahanan kota tetap berlaku sama yaitu diberhentikan sementara dengan penerimaan gaji 50% sampai incrach,” tegas Jefridin kepada Telisiknews.com, Sabtu (7/9/2019).

https://telisiknews.com/2019/09/06/mantan-kasatpol-pp-batam-hendri-s-sos-kembali-disidangkan-soal-kasus-penipuan/

Pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan, Pemerintah Kota Batam sudah mengambil sikap melalui SK Walikota. Selain itu, dia hanya memperoleh 50 persen dari gaji pokok sejak ditahan dan pemberhentian gaji 100% setelah incrach atau berkekuatan hukum tetap. Tutur Jefridin.

Sebelumnya narapidana Hendri telah divonis bersalah atas perkara penipuan uang penggusuran sebesar Rp 200 juta dari PT Putra Karyasindo Prakarsa. Saat itu, ketua Majelis Hakim Reni Pittua Ambarita menjatuhkan hukuman 2 bulan 15 hari penjara, Kamis (24/5/ 2018 ) silam di PN Batam.

Menurut Jefridin bahwa, yang bersangkutan diaktifkan kembali mengingat kasusnya saat itu bukan tipikor atau kasus pidana lainnya dengan masa hukuman lebih dari 2 tahun.

“Yang bersangkutan saat itu terlibat kasus penipuan,” tegasnya.

Terdakwa Hendri S.Sos disidangkan kembali oleh ketua majelis hakim Jasael Manulang dan dua hakim anggota Muhammad Candra, Efrida Yanti, pada hari Selasa (3/9/2019), atas perkara yang sama yaitu penipuan.

Dalam kasus baru ini, Suharsad  jadi korban penipuan narapidana Hendri. Dimana Hendri S.Sos menawarkan pekerjaan pengadaan barang dan jasa yaitu pengadaan pakaian senam senilai Rp.150.000.000 juta bagi anggota Satpol dilingkungan satuan polisi pamong praja dan pengadaan catering makanan senilai Rp.120.000.000 juta. Dengan total modal kerja untuk kedua pekerjaan tersebut yaitu senilai Rp.180.000.000 juta.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.