Mantan Kasatpol PP Batam, Hendri S.Sos Kembali Disidangkan soal Kasus Penipuan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa Hendri S.Sos merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Kota Batam.Mantan Kastpol PP ini kembali disidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan kasus yang sama yaitu penipuan.

Sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Jasael Manulang dan dua hakim anggota Muhammad Candra, Efrida Yanti, pada hari Selasa (3/9/2019).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya narapidana Hendri telah divonis bersalah atas perkara penipuan uang penggusuran sebesar Rp 200 juta dari PT Putra Karyasindo Prakarsa. Saat itu, ketua Majelis Hakim Reni Pittua Ambarita menjatuhkan hukuman 2 bulan 15 hari penjara, Kamis (24/5/ 2018 ) silam di PN Batam.

Dalam kasus baru ini, Suharsad  jadi korban penipuan narapidana Hendri. Dimana Hendri S.Sos menawarkan pekerjaan pengadaan barang dan jasa yaitu pengadaan pakaian senam senilai Rp.150.000.000 juta bagi anggota Satpol dilingkungan satuan polisi pamong praja dan pengadaan catering makanan senilai Rp.120.000.000 juta. Dengan total modal kerja untuk kedua pekerjaan tersebut yaitu senilai Rp.180.000.000 juta.

Kemudian bahwa atas pekerjaan pengadaan pakaian senam dan catering makanan tersebut, korban meminta untuk ditunjukkan terlebih dahulu Surat Perintah Kerja (SPK) kedua pekerjaan tersebut. Napi Hendri mengatakan akan menunjukkan SPK karena perusahaan yang dipakai adalah miliknya sendiri.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 sekira pukul 11.00 wib, Hendri menemui korban di restauran Hotel Green Land Batam Center Kota Batam, dan membujuk korban memberikan uangnya sebagai modal awal kedua pekerjaan tersebut.

Korban kembali menanyakan Hendri, apakah sudah ada Surat Perintah Kerjanya (SPK)?. Mendengar hal tersebut Hendri menyakinkan bahwa, SPK akan segera dibuat oleh nya. Selanjutnya Hendri mengatakan bahwa seluruh keuntungan dari kedua pelaksanaan pekerjaan tersebut akan diberikan kepada korban dan akan cair dalam waktu sebulan.

Kemudian narapidana terus membujuk korban dengan memberikan seluruh keuntungan kedua pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016, korban menyuruh saksi Rini Putri untuk mentransfer uang sebesar Rp.180. 000. 000 juta untuk modal awal pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut ke rekening milik Hendri, dengan nomor:1090006252768 di bank Mandiri C. Batam Kawasan Industri Tunas Kota Batam.

Setelah sebulan uang diberikan, Hendri tidak ada memberikan keuntungan dari pelaksanaan kedua pekerjaan itu. Hendri mengatakan akan memberikan keuntungan tersebut pada bulan berikutnya.

Dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut, Rumondang Manurung bahwa perbuatan terdakwa ( perkara baru red) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP KUHPK.Kemudian dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP.  (Nikson Juntak )

Sumber : sipp.pn-batam.go.id

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.