Jaenal Jae, Terdakwa Mikol dan Rokok Tanpa Pita Cukai Dituntut 36 Bulan Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Jaenal Jae, terdakwa kepemilikan ratusan karton Mikol dan belasan dus rokok tanpa pita cukai, dituntut pidana 36 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam.

Dalam amar tuntutan Jaksa penuntut Umum, Mega Tri Astuti menyampaikan bahwa, 670 karton Mikol dan 19 karton rokok merek Rave yang diamankan di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A13 nomor 4 Sungai Panas, Kota Batam, merupakan miliknya. Barang itu didapat dari seorang bernama LIM, yang statusnya DPO.

Bacaan Lainnya

Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan melanggar pasal 54 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Terdakwa Jaenal Jae terbukti bersalah dan melanggar pasal 54 Undang –undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 Bulan, denda Rp.11.270.514.242,- subsidair 6 bulan penjara atau 36 bulan kurungan. Barang bukti minuman dan rokok (dirampas untuk dimusnahkan),” kata Jaksa, Mega Tri Astuti, Senin (8/6/2020).

Sidang kembali digelar minggu depan dengan agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim, Taufik Nainggolan dengan hakim anggota Dwi Namaru dan Yona Lamerosa Kataren.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.