Aidil Cs Divonis 22 Bulan Penjara Kasus Pencurian dengan Pemberatan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Hakim pengadilan negeri Batam menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Aidil dan temannya, dalam kasus pencurian dengan pemberatan di persidangan online.

Terdakwa Aidil Putra dan Sudira Muabda terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan, dengan melanggar pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHPidana. Menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun dan 10 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

“Aidil P dan Sudira Muabda terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatan kedua terdakwa, masing -masing dijatuhi hukuman 22 bulan penjara (1 tahun 10 bulan ),” kata ketua majelis hakim Cristo Sitorus dengan hakim anggota Martha Napitupulu dan Egi Novita, membacakan amar putusanya, Selasa (9/6/2020) di PN Batam.

Hukuman kedua terdakwa lebih ringan 2 bulan dari 2 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Samuel Pangaribuan. Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.