Sahat Tambunan: Tindakan Bright PLN Merampas Hak Rakyat Terkait Lonjakan Tagihan Listrik

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Anggota DPRD Kota Batam juga menyuarakan kenaikan tagihan listrik yang dirasakan pelanggan rumah tangga bright PLN Batam. Alasan tidak dilakukan pencatatan meteran oleh petugas bright PLN adalah hal yang sangat mengada -gada dan tidak profesional.

Menurut Sahat Tambunan Politisi Partai Demokrat ini menerangkan bahwa, petugas pencatatan meteran tidak harus ketemu orang banyak,dan zaman sudah tehnologi. Seharusnya bright PLN membuat pencatatan yang terintegrasi dengan tehnologi.

Bacaan Lainnya

Jadi kata Sahat, tindakan PLN sudah merampas hak rakyat sama dengan penjahat berdasi. Karena sudah menyandera rakyat dengan menentukan sendiri meteran pemakaian listrik. Pada akhirnya masyarakat harus dipaksa membayarkan sejumlah uang tarif pemakaian yang tidak sesuai.

“Saya mendesak Bright PLN agar segera mengembalikan uang yang sudah terlanjur dibayar, dan tidak menunda supaya masyarakat bisa pergunakan membeli sembako untuk mempertahankan hidup,”

“Ekonomi saat ini berat disebabkan wabah covid 19. PLN /Pemerintah seharusnya meringankan beban masyarakat. Jangan hanya berpikir bisnis untuk keuntungan, saya juga mempertanyakan bahwa tera meteran PLN tidak pernah dilakukan. Harusnya dilakukan setiap tahun agar bisa akurasi dan benar, kalau tidak dapat merugikan rakyat banyak. Ini adalah melanggar undang undang yang bisa dilakukan dengan tindakan pidana,” tutur Sahat Tambunan, Senin (8/6/2020).

Lanjut Sahat Tambunan, bahwa ketentuan tera dan tera ulang itu dipertegas dengan PP No 2 tahun 1985, dinyatakan bahwa “wajib ditera keharusan dan tera ulang suatu keharusan.”

PP tersebut diperkuat lagi dengan lampiran VIII Keputusan Meteri Perindustrian dan perdagangan No.61/MPP/Kep/2/1998 tentang penyelenggaraan Kemetrologian, bahwa jangka waktu tera ulang untuk UTTP sebagai berikut. (1) meter KWH 1 phase jangka waktu tera 10 tahun. (2) meter KWH 3 phase jangka waktu tera ulang 10 tahun.

“PLN harus memastikan alat dan perlengkapan teknisnya sudah memenuhi ketentuan wajib tera dan tera ulang sebagaimana perintah aturan perundang -undangan. PLN juga  harus terbuka memberikan informasi itu kepada konsumen,”pungkas Sahat.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.