Istri Darsono Purba Berhasil Penjarakan Widya Boru Simamora Gara -gara 10 Slop Rokok

Ilustrasi gambar rokok.yang hits di Batam (int).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Istri Darsono Purba yakni Masrani Pakpahan berhasil penjarakan Widya boru Simamora gara -gara 10 slop rokok yang diambil dari toko Bethrand miliknya. Dalam dakwaan JPU, Masrani Pakpahan hadir sebagai saksi pelapor bersama suaminya Darsono Purba.

Anehnya di dalam persidangan saat itu, saksi Masrani Pakpahan mengakui bahwa
paraf dan tanda tangan dalam BAP bukan tandatangannya. Kok bisa kasus ini bisa lewat juga dari pihak penyidikan Polsek Sagulung ?.

Bacaan Lainnya

“Itu paraf dan tanda tangan bukan saya,’ kata saksi Masrani Pakpahan saat itu di dihadapan majelis hakim yang menyidangkan.

Dalam perkara ini, tidak ada penadah dihadirkan dalam perkara rokok 5 slop Sempurna kecil dan 5 slop Surya kecil. Sementara dari penuturan Widya boru Simamora dan Maria boru Simanjuntak bahwa, rokok itu dijualnya di kios milik R Damanik yang ada dekat gereja HKBP Mahanaim.

Jauh sebelum perkara ini sampai ke pengadilan, pihak keluarga kedua terdakwa sudah mencoba melakukan perdamaian dengan pihak Darsono Purba yang di fasilitasi oleh Kapolsek Sagulung Donal Tambunan. Bahkan dari pihak marga Simanjuntak juga sudah berusaha namun hal itu tidak ada menemukan titik damai.

Tiba saatnya, Jaksa penuntut telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa ini. Yakni menuntut kedua terdakwa selama 4 bulan dikurangi masa tahanan.

“Kedua terdakwa dituntut 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa penuntut pengganti Fitri Defriyeni SH, Senin (25/3/2024) di PN Batam.

Pengacara Agus Simanjuntak dan Revan Simanjuntak serta boru Sihombing (tente Maria Simanjuntak ) (tim)

Atas tuntutan Jaksa penuntut umum tersebut, pengacara kedua terdakwa yang telah disiapkan dari Kumpulan Simanjuntak yang ada di Batam menyampaikan akan melakukan pembelaan.

“Kami akan melakukan pledoi dan minggu depan sidangnya lagi,”kata Agus Simanjuntak SH dan Revan Simanjuntak SH.

Berita sebelumnya, Kedua tersangka adalah mantan penjaga toko dari pelapor yang merupakan istri ASN oknum Ditpam BP Batam. Dari informasi tante dari Maria Simanjuntak, Pendeta dan Keluarga Besar Simanjuntak di Batam yang mencoba melalukan perdamaian namun tidak direspon oleh DP selaku pelapor.

Awalnya, DP sudah mau berdamai dan meminta uang damai sebesar Rp.3 juta. Berhubung Maria Simanjuntak dan tantenya boru Sihombing sebulan di Batam, sehingga mencari uang sebesar Rp 3 juta agak sulit mereka dapatkan. Namun usaha terus dilakukanya, sekitar 3 hari kemudian uang itu mereka dapatkan setelah pinjam sana sini.

Lalu boru Sihombing menemui DP dan membawa uang tersebut, lagi -lagi DP membuat kebijakan baru dan meminta harus membawa marga Simanjuntak. Kemudian, permintaan DP kembali dituruti dan membawa marga Simanjuntak ke tokonya. Bukanya diterima dengan baik, DP kembali meminta agar membawa Pendeta dari gereja Maria Simanjuntak.

Setelah permintanya dituruti dan marga Simanjuntak dan Pendeta datang ke toko pelapor, DP bukannya merespon dengan baik malah menyepelekan. Keluarganya sempat berbohong dan mengatakan DP tak ada di toko. Namun setelah ditunggu hingga pukul 24.00 wib, DP muncul dan meminta uang damai sebesar Rp.30 juta, jika uang itu ada baru boleh berdamai.

“Terkait damai ini, saya harus lapor dulu ke bos ( bilang istri dari Darsono Purba). Tapi lagi -lagi istrinya cuek dan tidak merespon,” ujar Pendeta Tumanggor dan diamini boru Sihombing serta perwakilan marga Simanjuntak menirukan ucapan dari DP.

“Kami sudah usahakan semua permintaan dari Darsono Purba (DP) itu, namun kami selalu dianggap kecil dan disepelekan.Dia mau berdamai dan meminta uang damai sebesar Rp 30 juta,” tambahnya, Rabu (3/12/ 2023). (Tim).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.