Investasi Titip Dana, Raffi Tertipu oleh Andi Irfan dan Gugat di PN Batam

Andi Rusliadi Raffi (pakai topi) bersama kuasa hukumnya Eko Nurisman SH, MH saat pres konpres di Batam Center (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Semakin maraknya kegiatan investasi di Indonesia, maka berbagai pihak tentunya akan menawarkan solusi investasi untuk para calon investor. Namun bisnis penitipan dana ini tidak selamanya berjalan dengan baik hingga terjadi Ingkar janji atau Wanprestasi. Salah satu yang menjadi korban invrstasi ini yakni  Andi Rusliadi Raffi (31).

Jasa titip dana untuk investasi Laptop ini awalnya berjalan lancar selama 6 bulan.   Keuntungan yang tidak sedikit disertai tingkat kemudahan juga sangat tinggi,  karena investor tidak perlu melakukan apapun selain menitipkan dana mereka pada Andi Irfan Fauzan Perdana Kusuma (tergugat).

Bacaan Lainnya

Akibat perkara ingkar janji ini, maka pihak Andi Rusliadi Raffi mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Batam, dengan nomot Perkara : 460/Pdt.G/2023/PN Btm, melalui kuasa hukumnya Eko Nurisman SH, MH.

Diterangkan Andi Rusliadi Raff, awal untuk investasi dengan tergugat dari temannya Andi Humaimah yang sudah duluan menitipkan dananya pada tergugat sebesar Rp. 800 juta. Lalu Andi Humaimah ini memperkenalkannya kepada tergugat karena tergugat tersebut butuh dana untuk dapat di investasikan.

Kemudian Andi Rusliadi Raff tertatik untuk. berinvestasi setelah mendapat penjelasan soal profit yang di dapatkan jika menitipkan dana kepadanya ( Andi Irfan Fauzan Perdana Kusuma red). Selain itu, antara Andi Humaimah dengan Andi Irfan Fauzan Perdana Kusuma adalah saudara sepupu sehingga percaya diri ikut investasi tinggi.

” Awalnya saya dikenali Andi Humaimah kepada Andi Irfan Fauzan Perdana Kusuma dan mengajak saya untuk menginvestasi dana dalam bisnis jual beli laptop seken di Baram dan Jakarta,” tutur Andi Rusliadi Raffi, Senin (18/12/2023) di Batam Center.

Raffi menceritakan, untuk investasi awal Raffi menyerahkan dana sebesar Rp 400 juta kepada Andi Irfan,  dengan perjanjian sharing profit atau bagi hasil. Tergugat memberikan keuntungan kepada Raffi sebesar Rp 60 juta per bulan dan berjalan lancar selama beberapa bulan.

Setelah beberap bulan lancar, tergugat meminta penambahan modal, Raffi pun menyerahkan modal sebanyak 5 kali, hingga mencapai Rp 2,1 miliar. Perjanjian pun dilakukan dihadapan Notaris.

“Awalnya lancar pembagian profit itu, tapi setelah beberapa bulan dan dana saya masuk sampai Rp 2,1 miliar,  mulai macet,” ucap Raffi.

Macetnya pembayaran profit atau bagi hasil tersebut, tergugat beralasan bahwa bisnis jual beli laptop itu bangkrut, sehingga tidak ada lagi pembagian profit. Kenyataannya, setelah mendapatkan berbagai informasi dari berbagai sumber, didapati toko penjualan laptop baik di Batam dan Jakarta tetap beroperasi, bahkan penjualan meningkat.

“Saya tidak percaya begitu saja usaha itu bangkrut. Setelah ditelusuri, ternyata bisnis itu masih lancar dan malah berkembang,” tutur Raffi.

Pada waktu meminta pengembalian dana yang telah diinvestasikan tersebut, tergugat menghitung dana bagi hasil dan itu dijadikan sebagai pengembalian modal.

“Dalam perjanjian itu pengembalian modal di luar bagi hasil, dia baru mengembalikan Rp 800 juta. Diluar dari sharing profit beberapa bulan yang belum dibayarkan,” kata Raffi.

Terkait perkara ini, Andi Raffi menunjuk Eko Nurisman SH menjadi kuasa hukumnya dam memyampaikan bahwa permasalahan ini sudah melakukan upaya hukum pidana dan perdata. Namun sebagai langkah awal, pihaknya akan fokus pada jalur perdata dulu.

“Kami sudah daftarkan di PN Batam. Gugatan terkait ingkar janji, dan akan disidangkan pada 3 Januari 2024. Klien kami menjadi korban dengan tiga tergugat dalam perkara ini,” ungkap Eko.

Dijelaskan Eko, dengan dua toko yang dimiliki tergugat, yakni di Batam dan Jakarta, akhirnya kliennya tertarik untuk berinvestasi hingga mencapai Rp 2,1 miliar dengan tergugat pada bisnis jual beli laptop seken. Secara bertahap korban memberikan dana berbentuk investasi dengan pola penitipan uang kepada tergugat.

“Tanggal  30 Agustus 2023 janjinya untuk  pengembalian modal secara keseluruhan. Namun, dikembalikan Rp 800 juta saja, dengan alasan mereka bangkrut. Nyatanya usaha tergugat masih lancar,” tegas Eko.

“Kita sudah pernah lakukan mediasi tapi tidak ada titik temu. Makanya kita melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Batam,” pungkasnya. (Nik)

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.