Mantan Bendahara Sekwan DPRD Batam, Raja Syamsul Jalani Sidang di PN Tipikor

Foto kantor DPRD Batam (nk).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang perkara penggelapan dana perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam pada 2016 telah berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Senin (18/12/2023). Awal dari perkara ini merupakan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas laporan dari salah satu agen perjalanan.

Salah satu agen perjalanan trersebut yang mengurus perjalanan anggota DPRD Batam pada 2016. Sekwan saat itu adalah Marzuki. Agen itu mengaku ada tunggakan pembayaran perjalanan dinas dari Januari 2016 hingga Mei 2016, dari pemesanan tiket serta hotel dengan nilai sebesar Rp 600 jutaan.

Bacaan Lainnya

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso S.H.,M.H mengatakan bahwa, saat ini ia sedang memyidangkan perkara penggelapan dana perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam di Tanjung Pinang.

Dalam perkara ini baru satu terdakwanya yang disidangkan yakni : Raja Syamsul. Namun tidak menutup akan ada tersangka lainya.

“Baru satu terdakwanya yaitu: Raja Syamsul. Untuk mantan Sekwan Batam Marzuki, beum,^ ujar Aji panggilan akrab Jaksa gaul ini kepada Telisiknews.com.

Terdakwa Raja Syamsul merupakan mantan Bendahara Sekretaris dewan DPRD Batam saat itu.

Diketahui, tindak pidana korupsi yang dilakukan Raja diduga bekerjasama dengan Marzuki, mantan Sekwan Kota Batam. Yang mana, atas perbuatan tersangka telah memperkaya atau menguntungkan Marzuki dan merugikan negara Rp 1,281 miliar.

Dalam perkara ini terdakwa Raja Syamsul dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara 20 tahun. (Nik).

 

Editor : Novi

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.