Terdakwa Raja Syamsul Sebut Uang Rp 1,6 Miliar Kasus Korupsi di Sekwan Batam Digunakan Marzuki

Terdakwa Raja Syamsul Bahari saat sidang di Pengadilan Tipikor (ist).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang lanjutan dugaan korupsi penggelapan dana perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam pada 2016, dengan terdakwa Raja Syamsul Bahari (45 thn) mantan Bendahara Sekretaris dewan DPRD Batam.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Raja Syamsul Bahari membantah semua keterangan saksi Marzuki yang sudah memberikan keterangan sebelumnya di persidangan Pengadilan Tipikor. Menurut Raja Syamsul Bahari bahwa, masalah uang itu atas perintah dari Marzuki (Sekwan Batam), dan uang itu juga kebanyakan diperuntukkan untuk Marzuki.

Bacaan Lainnya

“Semua uang itu digunakan untuk pribadi Marzuki dan atas perintahnya juga,” kata Raja Syamsul dituturkan oleh Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso S.H.,M.H, Selasa (19/12/2023).

Lanjut Aji, Raja tidak menyerahkan dan membayarkan dana yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) sesuai dengan nominal yang tertuang paxa nota pencairan dana.

“Karena saya hanya membayarkan uang makan dan uang respresentasi kepada PPTK. Sedangkan untuk uang penginapan dan transportasi tidak saya bayarkan kepada PPTK karena uangnya saya pergunakan untuk membayarkan hutang dan tagihan Sekretaris Dewan pada tahun 2015 atas perintah Marzuki,” ungkap Aji Satrio Prakoso menirukan keterangan terdakwa Raja Syamsul Bahari.

Sebelumnya, awal dari perkara ini hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas laporan dari salah satu agen perjalanan. Agen itu mengaku ada tunggakan pembayaran perjalanan dinas dari Januari 2016 hingga Mei 2016, dari pemesanan tiket serta hotel dengan nilai sebesar Rp 600 jutaan.

Diketahui, tindak pidana korupsi yang dilakukan Raja diduga bekerjasama dengan Marzuki, mantan Sekwan Kota Batam. Dari total kerugian negara Rp 1,6 miliar, Marzuki sudah melakukan pembayaran secara cicil dan sisa Rp.150 juta lagi.

Dalam perkara ini terdakwa Raja Syamsul dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara 20 tahun. (Nik).

 

Editor : Novi

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.