Inilah Fakta Keterangan Saksi dari PT Trakindo Terkait Terdakwa Cai Fung

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Lima saksi dihadirkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Batam terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan 2 juta dollar Singapore dengan terdakwa Cai Fung, Selasa (10/7/2018).

Saksi Sun Kim karyawan PT Trakindo Batam dalam keterangannya menerangkan bahwa, Mega Star Shipping Ltd merupakan rekanan kerja dari perusahaan tempatnya bekerja.

Bacaan Lainnya

Terjalinnya kerjasama antara PT Trakindo dengan Mega Star sejak tahun 2012. Dengan pekerjaan yaitu pengiriman barang, sehingga ada pembayaran ke Mega Star Shipping.

Kemudian, terkait bukti – bukti kwitansi yang ditunjukan Jaksa, saksi mengakui  bahwa kwitansi tersebut berasal dari tempat kerjanya. Sedangkan masalah stampel itu juga milik PT Trakindo yang dipinjam terdakwa.

“Stampel itu dipinjamkan Menejer saya karena terdakwa Cai Fung beralasan untuk melengkapi laporanya. Stempel itu baru dikembalikan antara tahun 2014 atau 2015,” terang Sun Kim pada jaksa Ari SH dan Samuel Pangaribuan SH.

Selanjutnya, saksi menerangkan kehadiran saksi Ridci selaku akunting Mega Star Shipping Singapore di PT Trakindo pada tahun 2016. Saat itu ada ditemukan perbedaan pembayaran yang diterima PT Lautan Emas tempat terdakwa Cai Fung bekerja.

Saksi juga menerangkan bahwa setiap tagihan selalu diberikan pada terdakwa.
Selama ini, terdakwa Cai Fung tidak pernah komplain akan tagihan tersebut. Sehingga tagihan di PT Lautan Emas menumpuk dan belum dibayarkan.

“Pembayaran yang diberikan Mega Star Shipping melalui terdakwa Cai Fung kepada PT Trakindo tidak sesuai, sehingga utang – utangnya menumpuk,” kata saksi Sun Kim yang merupakan akunting di PT Trakindo.

Saksi Yustan Menejer Administrasi PT Trakindo mengaku kurang mengetahui soal tagihan. Saksi hanya mengaku telah meminjamkan stampel itu pada terdakwa Cai Fung pada akhir tahun 2014.

Alasan stampel diserahkan ke terdakwa karena costumer dari perusahannya. Pemberian stampel tersebut tanpa diketahui direktur, setelah itu baru direktur mengetahuinya. Terangnya.

Sementara saksi Reffri Kamer menjelaskan bahwa, Mega Star Shipping Ltd dan PT Trakindo adalah satu rekanan atau mitra kerja. Saksi mengaku bahwa persoalan tagihan baru diketahui saat di BAP di Polisi.

Setelah pulang dari Polda Kepri baru diketahui ada perbedaan tagihan dan tidak cocok dengan tagihan yang seharusnya diterima PT Trakindo. Karena nilai kwitansi tersebut tidak ada dalam tagihan kami yang sebenarnya. Kata Reffri Direktur PT Trakindo

Sedangkan Tantimin selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, persoalan kwitansi dan stampel yang digunakan oleh terdakwa seharusnya pihak PT Trakindo yang melaporkan kepada Kepolisian, namun sampai saat ini tidak ada dilaporkan. Sehingga perkara ini tidak jelas siapa yang di rugikan dalam kwitansi tersebut.

Sesuai dengan keterangan saksi Reffri Karmer selaku Direktur PT Trakindo di persidangan yang menegaskan bahwa, terdakwa pernah memberikan uang sebesar S$ 500.000 kepada saksi saat pendirian PT Trakindo. Namun di dalam akte notaris nama terdakwa tidak disebutkan.

Apa yang diterangkan saksi Reffri tersebut bahwa Mega Star Shipping Ltd di Singapore, PT Trakindo dan PT Laut Mas adalah satu grup. Artinya ketiga perusahaan itu masih dalam satu menejemen dengan satu pemilik bernama Steven.

“Hanya saja Steven itu tidak ada namanya didalam akte notaris PT Trakindo dan PT  Lautan Mas karena statusnya warga negara Singapore,” Kata Tantimin MH, Selama malam.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.