Terdakwa Yong Toni Pencuri Tiga Kontainer Dituntut 2 Tahun

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menuntut terdakwa Yong Toni dan Bonjer Pitun atas dugaan pencurian tiga kontainer milik anak dari saksi Harianti, Selasa (10/7/2018) di PN Batam.

Kedua terdakwa Yong Toni dan Bonjer didakwa dan dituntut melanggar pasal 362 juncto  pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pencurian. Atas perbuatan terdakwa maka keduanya dituntut 2 tahun penjara.Kata Jaksa Ryan SH.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Lima saksi dihadirkan oleh JPU antara lain: Abdul Munir, Emmanuel, Didik Hariadi, Suparno dan Harianti. Kelima saksi menerangkan terjadinya pencurian kontainer yang dilakukan kedua terdakwa dari Cakang Barelang.

Sebanyak 3 kontainer yang diambil, kontainer itu diangkut dari Cakang Barelang mengunakan lori dari PT Jasa Marindo dan rencanaya untuk dijual kedua terdakwa ke pabrik scrap di Seilekop Batuaji seharga 5 juta.

Terdakwa Yong Toni dan Bonjer Pitun sudah melihat tiga kontainer itu di pinggir jalan daerah Cakang Barelang dan niat mencuri sudah direncanakan dengan menyewa lori seharga Rp.1,8 juta.

Terdakwa Yong Toni pernah menjalani persidangan terkait kasus penipuan dan penggelapan. Namun tidak berapa lama dalam penjara, terdakwa di bebaskan hakim dengan alasan tidak terbukti bersalah.

Anehnya saat Majelis hakim Mangapul Manalu bertanya kepada terdakwa Yong Toni, apakah sudah pernah dihukum..?, Jawabnya belum. Sehingga kejujuran pada diri terdakwa tidak ada dan menjadi pertimbangan hakim nantinya dalam menjatuhkan vonis.

Ket: Foto terdakwa saat perkara lama penipuan dan penggelapan.

 

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.