Ini Syarat Pendaftaran Calon Ketua DPC Peradi Batam Tahun 2021 -2026

Dari Kiri : Shenty Manurung, Isfandir Hutasoit dan Bistok Nadeak (istimewa)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Batam akan berakhir masa jabatannya pada bulan Oktober ini. Tim penyelenggara atau organizing comitte telah menerima pendaftaran calon.

Ketua penyelenggara, Shenty Manurung M.H menyampaikan bahwa penjaringan telah dimulai seminggu lalu dan ditutup tanggal 16 Oktober 2021 dan dilanjutkan Verifikasi dari tanggal 18 -21 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

Dan ada tiga orang yang sudah mendaftar antara lain: Mustari M.H, Bambang Yulianto M.H dan Roy Wright Hutapea S.H. Tuturnya.

Adapun syarat pendaftaran calon Ketua DPC Peradi Kota Batam tahun 2021 -2026 adalah:
1. Anggota biasa DPC Peradi Batam.

2. Pernah menjadi pengurus DPC Peradi Batam.

3. Telah berpraktek sebagai advokat sekurang -kurangnya 5 tahun terhitung sampai tanggal pencalonannya.

4. Tidak merangkap sebagai pejabat negara atau pengurus partai politik.

5. Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar kode etik berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan.

6. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam pudana 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.

7. Memiliki dukungan dari i10 anggota DPC Peradi Batam.

8. Menyetorkan dana Rp.10 juta.

Diterangkan Shenty, apabila calon telah melengkapi syarat pendaftaran ini, maka berkas yang sudah di verifikasi diserahkan kepada tim Sterring Comitte (SC).

“Kami panitia penyelenggara atau organizing comitte sifatnya hanya memverifikasi syarat tersebut. Selanjutnya kami serahkan ke tim sterring comitte (SC),” kata Shenty Manurung, Rabu (20/10/2021) malam.

Sementara, Ketua Sterring Comite Isfandir Hutasoit M.H mengatakan bahwa, semua berkas persyaratan calon ketua harus sesuai yang diamanahkan AD/ART Peradi.

‘Kami salaku Sterring Comite akan memverifikasi semua syarat – syarat calon ketua sesuai yang di amanahkan AD/ART Peradi,” ujar Isfandir.

Selain itu, kata Isfandir bahwa kriteria lain calon ketua harus loyal, mapan dalam segala hal (ekonomi, hubungan dengan pejabat/Instansi, melindungi anggota, mempunyai koneksitas, dan mampu menyediakan kantor sekretariat).

Perlu juga diketahui, ika satu calon tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan maka calon tersebut akan
gugur.

“Perlu kami sampaikan, bila salah satu calon tidak memenuhi salah satu syarat -syarat yang di atur dalam AD/ART maka calon tersebut akan gugur dari calon ketua,” tegas Isfandir Hutasoit yang juga berprofesi sebagai Dosen di Unrika Batam. (**).

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.