Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita 26 Tanah Benny Tjokro di Kalsel

Tim Kejagung sita 26 tanah milik Benny Tjokrosaputro (Dokumen Kejagung(

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA -Kejaksaan Agung telah melakukan verifikasi lapangan, pengamanan dan penilaian (appraisal) barang rampasan harta milik terpidana Benny Tjokrosaputro bos PT Hanson International, berupa 26 bidang tanah/ bangunan terkait kasus tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya di Kalimantan Selatan.

“Tim Kejagung dan Kejati Kalsel telah melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan, pengamanan dan penilaian (appraisal) barang rampasan berupa 26 bidang tanah/bangunan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021). .

Bacaan Lainnya

Barang rampasan tersebut berupa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, 26 bidang tanah yang terdiri dari 17 SHM, 6 Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 3 Surat Penguasaan Fisik (SPORADIK) dengan total seluas 406.616 M2.

Dalam melakukan giat pemulihan aset di Kalimantan Selata tersebut, Kejaksaan Agung telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait yaitu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta KPKNL Banjarmasin.

Verifikasi dokumen terkait, pemetaan satelit atas lahan yang disesuaikan dengan SHM/Dokumen terkait tanah lainnya, serta pemasangan 36 plang sebagai sebagai tindakan pengamanan.

“Melalui kerjasama yang dibangun dan komitmen kuat dengan bekerja secara efektif, efisien dan maksimal, diharapkan mendapatkan hasil akhir yang optimal guna mendukung Pemulihan Aset Nasional pada umumnya dan penilaian aset pada khususnya,” ujar Leonard Simanjuntak

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.